TatarSukabumi.ID - Dugaan kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 menyeret 3 nama ASN di dinas tersebut masa itu.
Dalam kasus Surat Perintah Kerja bodong ini kerugian uang negara mencapai 37,3 miliar.
Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA : Kejaksaan Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Harun Al-Rasyid yang pada 2016 lalu menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Dimintai tanggapan oleh awak media terkait kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Sosial, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan Pemkab Sukabumi menyerahkan seluruh proses kasus ini kepada aparat penegak hukum
"Itukan (sedang) proses ya, Kita hormati prosesnya," ungkap Marwan Hamami saat ditemui di event Festival Durian dan Pasar Leuweung Jayawangi Desa Gunungeundut, Kecamatan Kalapanunggal, Senin(13/02/2023).
BACA JUGA : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Ancaman 15 Tahun Penjara
Dengan ditahannya Harun Al-Rasyid hingga 20 hari kedepan sejak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02) lalu, saat ini terjadi kekosongan Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi memastikan hari ini tengah dilaksanakan proses penggantian Penjabat sementara Kepala Dinsos.
Kepada awak media, Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi belum menyatakan siapa nama pejabat yang akan menggantikan posisi Harun Al-Rasyid yang terancam pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hari ini sudah (proses), untuk namanya belum," tegasnya.(*)