Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Ancaman 15 Tahun Penjara

Kamis, 09 Februari 2023 - 23:20 WIB
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Ancaman 15 Tahun Penjara
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Ancaman 15 Tahun Penjara

TatarSukabumi.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/02/2023).

Dugaan kasus SPK Bodong pada Dinas Kesehatan ini terjadi pada tahun anggaran 2016, dengan kerugian uang negara mencapai 37,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, ungkap 3 Nama tersangka dalam kasus ini.

"Dimana tersangka pertama adalah inisial H, kemudian tersangka dua inisial S kemudian tersangka tiga inisial D," ungkap Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, dalam jumpa pers usai menggiring 3 tersangka kedalam Mobil Tahanan Kejaksaan, Kamis (09/02).

BACA JUGA : Kejaksaan Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

Malam ini lanjut Kajari, 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Warungkiara untuk dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan, menunggu proses selanjutnya.

"Terhadap 3 tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Warungkiara Sukabumi," ungkap Siju.

Dalam kasus ini, dua tersangka merupakan ASN aktif sementara 1 tersangka lainnya merupakan pejabat yang belum lama ini pensiun.

BACA JUGA : Yudha - Marwan Semakin Intim Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Dari pantauan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, salah satu tersangka yang digelandang Petugas untuk dititipkan di Lapas Warungkiara merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Kadis Sosial ini juga sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, tersangka nampak terlihat mengenakan rompi oranye  bertuliskan Tahanan Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus SPK Fiktif ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi terancam hukuman 15 tahun penjara.

"3 tersangka Kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 juga pasal 9 Undang-undang Tipikor," ungkap Siju.(*)

 

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI