Kejaksaan Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

Kamis, 09 Februari 2023 - 20:49 WIB
Kejaksaan Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan Tetapkan 3 Nama Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Babak baru kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi kembali bergulir.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, malam ini resmi amankan dan tetapkan 2 pejabat aktif dan 1 mantan Pejabat (pensiun) dalam kasus dugaan SPK fiktif Dinas Kesehatan tahun 2016, Kamis (09/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, kepada awak media sebut 3 nama tersangka yang tersangkut tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA : Yudha - Marwan Semakin Intim Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada hari ini kita menetapkan tersangka terkait kasus yang kita tangani mengenai tindak pidana SPK Fiktif Dinas Kesehatan tahun 2016,"

"Dimana tersangka pertama adalah inisial H, kemudian tersangka dua inisial S kemudian tersangka tiga inisial D," ungkap Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, dalam jumpa pers usai menggiring 3 tersangka kedalam Mobil Tahanan Kejaksaan, Kamis (09/02).

BACA JUGA : Ekskursi Sekolah Tinggi Hukum Militer di Pesantren Al-bayan Sukabumi

Ketiga oknum Pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi ini malam ini juga digiring ke Lapas kelas II B Warungkiara.

"Terhadap 3 tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Warungkiara Sukabumi," ungkap Siju.

Dalam kasus yang cukup menarik perhatian publik ini, Kejaksaan menetapkan pasal Tindak Pidana Korupsi kepada 3 tersangka.

"3 tersangka Kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 juga pasal 9 Undang-undang Tipikor," tegasnya.

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Lodaya Polres Sukabumi Mulai 7 Hingga 14 Februari 2023

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mengalami penambahan, dalam berita sebelumnya tercatat kerugian mencapai 25 M, namun malam ini Kajari menyebut kerugian mencapai 37,3 Miliar.

"37 miliar kurang lebih, kemudian sudah ada penitipan kurang lebih 10 miliar," terang Siju.

Kajari menjelaskan, penetapan sekaligus penahanan kepada 3 tersangka hari ini, merupakan bentuk keseriusan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Disinggung awak media terkait ancaman hukuman kepada tersangka dalam kasus ini, Siju, angkat suara.

"15 tahun," ungkap Kajari Kabupaten Sukabumi.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI