TatarSukabumi.ID - Polisi berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat jenis Tramadol dan Hexymer di Cicurug, Sukabumi.
Polisi juga mengamankan AR yang diduga merupakan pengedar obat keras terlarang ini.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan kepada awak media mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cicurug mengamankan AR bersama barang bukti ratusan pil Tramadol dan Hexymer pada Jumat (19/08) kemarin.
"Kami menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 17 butir obat jenis Tramadol dan 114 butir Hexymer," ungkap Parlan kepada TatarSukabumi.ID, Sabtu (20/08).
BACA JUGA : Polisi Sisir Peredaran Miras di Kawasan Objek Wisata Ujunggenteng
Untuk diketahui Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Obat berwarna kuning ini masuk dalam jenis psikotropika golongan IV dengan kandungan bahan kimia thrihexyphenidyl hydrochloride yang seharusnya dipergunakan sebagai obat pengurang ketegangan.
Sementara Tramadol masuk dalam obat golongan Narkotika, obat ini biasa diresepkan sebagai analgesik atau obat pereda rasa nyeri.
BACA JUGA : Peredaran Minuman Keras di Jampangtengah Pedagang Berkedok Warung Jamu
Dari tangan AR Polisi juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil dari transaksi penjualan Tramadol dan Hexymer.
"Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi," pungkas Kapolsek Cicurug.(*)