Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pembobol Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:37 WIB
Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pembobol Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi
Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pembobol Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Pelaku perampokan Minimarket di wilayah Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di bekuk Polisi.

Polisi menangkap terduga pelaku berinisial SR (34 tahun) sementara dua pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya sebagai LR (29) dan RBP (34) masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA : Peningkatan Kapasitas Relawan Mantab Jampangtengah dan Purabaya

Kepada awak media Kapolres menyebut, Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah mereka melakukan aksinya pada tanggal 6 Oktober 2023.

"Mereka telah melakukan perampokan di Minimarket Bojonggenteng pada pukul 22.00 WIB," ungkap Maruly Pardede, Senin (16/10).

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Sukabumi beberkan kronologi kejadian.

Malam itu para pelaku berpura-pura akan ke ATM saat Minimarket akan tutup, SR dan RBP masuk ke Minimarket dengan mengelabui korban yang bekerja di minimarket.

"Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan menggunakan senjata tajam, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban," ungkap Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA : Rumah Milik Lansia di Surade Sukabumi Ludes Terbakar

Selanjutnya pelaku menggasak sejumlah barang dan uang di dalam minimarket.

Pada tanggal 7 Oktober pelaku berhasil ditangkap, mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun untuk pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang." pungkas Maruly.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI