TatarSukabumi.ID - Puluhan botol minuman keras ilegal disita jajaran Kepolisian Sektor Ciracap Polres Sukabumi, Jumat (19/08/2022) tadi malam.
Miras- miras tersebut didapati Petugas dari warung di kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap IPTU Tatang Mulyana menyebutkan, puluhan botol miras tersebut disita dari 2 warung yang ada di kawasan wisata di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi itu.
"Ada 30 botol miras dari berbagai merk yang telah kami sita," ungkap Tatang kepada awak media, Sabtu (20/08/22).
BACA JUGA : Peredaran Minuman Keras di Jampangtengah Pedagang Berkedok Warung Jamu
Menurut Tatang, Kepolisian Sektor Ciracap akan terus melakukan penyisiran terhadap penjual miras.
"Razia miras ini merupakan instruksi dari Kapolres Sukabumi guna menciptakan suasana aman dan nyaman kepada masyarakat," tegasnya.
Untuk selanjutnya puluhan botol miras itu akan dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk dilakukan pemusnahan.(*)