Kelanjutan Kasus TKW Sukabumi Setelah 16 Tahun Tak Bisa Pulang di Arab Saudi

Sabtu, 04 November 2023 - 11:55 WIB
Kelanjutan Kasus TKW Sukabumi Setelah 16 Tahun Tak Bisa Pulang di Arab Saudi
Kelanjutan Kasus TKW Sukabumi Setelah 16 Tahun Tak Bisa Pulang di Arab Saudi

TatarSukabumi.ID - Ciah (44 Tahu) asal Kampung Cisalak, Desa Pasirbadak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, selama 16 tahun tak pernah kunjung pulang ke rumah setelah bekerja di Jeddah Arab Saudi.

Keluarga laporkan kasus ini ke instansi pemerintah terkait di Indonesia untuk selanjutnya diteruskan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Arab Saudi.

Hal ini dibenarkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah, saat dihubungi TatarSukabumi.ID.

"SBMI setelah dapatkan kabar malam Kamis (1/11) kami langsung hubungi SBMI Jeddah memberikan biodata Ciah sekaligus kronologisnya untuk dapat segera di kroscek," ungkap Jejen Nurjanah, Sabtu (04/11/2023).

BACA JUGA : Tips Penting Merawat Kesehatan Mata Bagi Pengguna Gadget

Jejen Nurjanah memastikan pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan Pemkab Sukabumi melalui Disnakertrans, DP3A, P4MI dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi.

"Selain itu kami pun sudah berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan KJRI," ungkapnya.

Masih belum dapat dipastikan penyebab Ciah tidak bisa pulang dari negara Timur Tengah tersebut, disinggung terkait hak gaji selama Ciah bekerja Jejen Nurjanah belum berani berspekulasi.

"Kita tunggu informasi perkembangan selanjutnya. Karena hari Jumat (di Arab)  KJRI libur jadi kita nunggu," ungkap Jejen.

BACA JUGA : TKW asal Cisolok Sukabumi di Arab Saudi 16 Tahun Tak Pulang

Lebih jauh Ketua SBMI Jabar beberkan mekanisme yang ditempuh dalam proses penyelesaian masalah bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Biasanya nanti pihak KJRI akan memanggil majikan bersama pekerjanya untuk di mediasi, termasuk meminta pertanggung jawaban majikan untuk memenuhi semua haknya, yaitu gaji dan memulangkan PMI tersebut," beber Jejen Nurjanah kepada TatarSukabumi.ID.

"Sebelum hak gaji diterima, bu Ciah akan ditampung di shelter KJRI, setelah selesai semua haknya diterima baru akan dipulangkan ke Indonesia," sambung Dia.

Kepada TatarSukabumi.ID Jejen Nurjanah memastikan jika Ciah bukan TKW ilegal, Dia menempuh proses legal saat berangkat kerja ke Arab Saudi.

"Resmi, paspornya sudah di perpanjang di KJRI Jeddah, jadi datanya ada di KJRI Jeddah." tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI