ASN Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar, Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara

Sabtu, 29 Juli 2023 - 12:02 WIB
ASN Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar, Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara
ASN Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar, Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara

TatarSukabumi.ID - Kasus tewasnya siswa baru di SMPN 1 Ciambar berbuntut pada ditetapkannya Kepala Sekolah sebagai tersangka.

Polisi resmi tetapkan Kepsek berisinial K (55 tahun) dalam kasus tewasnya MA pelajar berusi 13 tahun yang tenggelam di Sungai Cileleuy saat melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah).

Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ini sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan landasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 18 tahun 2016.

Terhadap tersangka Kepsek K, Polisi menerapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Fakta Kasus Pembacokan 2 Warga Kebonpedes Sukabumi

Tanggapi permasalahan ASN yang terseret masalah hukum, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses ini kepada APH.

"Untuk masalah proses hukum, kita sepenuhnya akan mengikuti proses hukum yang ada di pihak aparat penegak hukum," ungkap Boyke kepada TatarSukabumi.ID.

"Namun berkaitan dengan kewajiban pemerintah kabupaten Sukabumi, maka tentunya kami akan melaksanakan apa yang menjadi hak bagu setiap Aparatur Sipil Negara, yaitu menawarkan pendampingan hukum dari lembaga konsultasi bantuan hukum Korpri," sambung Boyke.

BACA JUGA : Terancam 5 Tahun Penjara Inilah 5 Perbuatan Melawan Hukum Kepsek SMPN 1 Ciambar Dalam Kasus Tewasnya Pelajar Saat MPLS

Lebih jauh menurut Boyke, penyelesaian secara hukum merupakan langkah akhir, Boyke menyarakan Dinas Pendidikan menempuh upaya Restorative Justice.

"Saya sampaikan kepada kepala dinas-nya supaya menempuh proses Restorative Justice yaitu upaya perdamaian. Jadi kami harapkan pihak sekolah agar menemui pihak keluarga korban, secepatnya melakukan pendekatan, harapannya pihak Penyidik mungkin ada pertimbangan untuk melakukan Restorative Justice," jelas Boyke.

Selain bantuan hukum Korpri, Kepsek yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berhak menerima pendampingan hukum dari PGRI.

"Jadi tugas kami hanya menawarkan saja, kalau yang bersangkutan mengambil pendampingan dari PGRI silahkan, yang terpenting kewajiban kami sudah terpenuhi yakni menawarkan pendampingan hukum," tukasnya.

"Untuk kasus-nya kami akan pelajari dulu, kami akan coba bantu terlepas nanti siapa yang menjadi pendampingan hukumnya. Untuk proses sepenuhnya kami akan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan perundangan, maka kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang sedang menangani." tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI