29 Motor Curian Berikut Tersangka Pelaku Diamankan Polres Sukabumi 

Jumat, 24 Februari 2023 - 18:44 WIB
29 Motor Curian Berikut Tersangka Pelaku Diamankan Polres Sukabumi 
29 Motor Curian Berikut Tersangka Pelaku Diamankan Polres Sukabumi 

TatarSukabumi.ID - Sedikitnya 29 sepeda motor hasil tindak kejahatan berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi.

Puluhan motor tersebut diamankan setelah Polisi menciduk 14 orang terduga pelaku.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (24/02/2023).

"Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran Curanmor, dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka," ungkap Maruly Pardede, Jumat (24/2).

BACA JUGA : Statemen Daden Sukendar Tentang Ahmadiyah Bikin Gaduh, Kejaksaan Isyaratkan Kecewa

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu berasal dari pengungkapan 6 kasus Ranmor di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Selain Curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut.

"Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 orang oleh Polres, dan 1 kasus dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua," beber Kapolres yang akrab disapa Kang Dede.

BACA JUGA : 5 Keputusan MUI Kabupaten Sukabumi Tentang Jemaat Ahmadiyah Buntut Pernyataan Ketua FKUB Daden Sukendar

Dalam kasus Ranmor ini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"14 orang kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP," kata Kapolres Sukabumi.

"Selanjutnya kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP," sambung Dia.

"Dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP," terang Maruly.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI