Polres Sukabumi Amankan Pengendara Berikut Motor Bodong Knalpot Bising yang Meresahkan 

Minggu, 29 Januari 2023 - 22:02 WIB
Polres Sukabumi Amankan Pengendara Berikut Motor Bodong Knalpot Bising yang Meresahkan 
Polres Sukabumi Amankan Pengendara Berikut Motor Bodong Knalpot Bising yang Meresahkan 

TatarSukabumi.ID - Sedikitnya 30 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek yang berknalpot brong atau bising dan tidak sesuai SNI, diamankan Polisi di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/01/23) tadi malam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, kepada awak media mengungkapkan, selama pelaksanaan program AA Dede Curhat Dong, banyak masyarakat yang mengaku resah dengan kendaran sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

"Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu sekitar jam 24.00 tadi malam, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu," ungkap AKBP Maruly Pardede kepada awak media di Mako Polres Sukabumi, Minggu (29/01).

BACA JUGA : Polisi Kawal Pasien Kritis Tembus Kemacetan Parungkuda Cibadak

Dengan keresahan masyarakat atas knalpot bising, Kapolres Sukabumi perintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan sepeda motor berknalpot tidak SNI.

"Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang berpapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat," Kata Kapolres yang mengaku lebih enjoy disapa Kang Dede.

Kepada awak media Kang Dede merinci pelanggaran dalam pengamanan sepeda motor berknalpot bising tadi malam.

21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpang tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM. 

Menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu, para pelanggar ini sementara akan dijerat dengan Undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya," tegas Maruly Pardede.

BACA JUGA : Kemenag Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Rencana Penyesuaian Biaya Perjalanan Haji 2023

Di kesempatan yang sama, Kang Dede panggilan akrab Kapolres Sukabumi, imbau orang tua untuk lebih bijak memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya.

"Kalau sayang terhadap anaknya jangan diberikan izin menggunakan kendaraan sepeda motor, apabila belum memiliki SIM," tegasnya.

"Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan," sambung Kang Dede.

BACA JUGA : Masalah Tambang Emas di Kecamatan Simpenan Sukabumi

Disinggung awak media, pengendara yang diamankan Petugas merupakan bagian dari geng motor, Maruly Pardede mengaku masih mendalaminya.

"Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI