Masalah Tambang Emas di Kecamatan Simpenan Sukabumi

Jumat, 27 Januari 2023 - 03:09 WIB
Masalah Tambang Emas di Kecamatan Simpenan Sukabumi
Masalah Tambang Emas di Kecamatan Simpenan Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Sosialisasi pelayanan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) bersama Pemprov Jabar dilaksanakan di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (24/01/2023).

Kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara ini diinisiasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi ini juga melibatkan Aparat Penegak Hukum, salah satu narasumber dalam acara ini, Panit Unit 2 Sub Unit IV Polda Jawa Barat, AKP Charles.

Menurut Charles Kepolisian turut serta dalam mensosialisasikan penegakan hukum sektor pertambangan, khususnya bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

Terkait penindakan terhadap pelaku usaha pertambangan di Sukabumi sepanjang tahun 2022, Charles menyebut Polda Jabar hanya mendapati satu laporan.

"Selama 2022 banyaknya (penanganan) dilakukan Polres. Satu laporan sedang di tangani Polda atas laporan dari Perkebunan PT Kali Duren di wilayah kecamatan Simpenan yaitu pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang sudah ditutup dan sekarang sudah naik penyelidikan, yang lainnya ditangani Polres Sukabumi," ujar Charles.

BACA JUGA : Pemprov Jabar Soroti Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Sukabumi

Kepada TatarSukabumi.ID Charles mengungkapkan, para pelaku usaha pertambangan di Sukabumi dihimbau untuk segera melakukan kepengurusan perizinan sesuai regulasi.

"Jadi namanya pertambangan tanpa izin diatur dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba. Ancaman hukuman itu enam tahun, dendanya sampai 10 miliar," tegas Charles.

Ditambahkan Kepala Cabang ESDM Wilayah I Sukabumi - Cianjur, Muji Hartono, terkait penindakan atas laporan PT Kali Duren yang saat ini dalam proses lidik oleh Polda Jabar, menurut Muji Pihaknya telah dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara ini.

"Lokasinya ada di lokasi Bojong Asih kecamatan Simpenan. Sedang kita cari informasi sebenarnya dimana letak kesalahannya kendati sebenarnya wewenang (tembang) logam itu di pusat," jelas Muji.

Muji menyebut, permasalah ini terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2022 lalu. 

"Waktu itu (penutupan) oleh tim gabungan kalau tidak salah di bulan Juli 2022 bersama Polres, Kodim, Sat Pol PP dan ESDM," pungkas Muji.

BACA JUGA : Pemprov Jabar Soroti Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Sukabumi

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi, Dede Kusdinar, kepada TatarSukabumi.ID membenarkan 3 titik lokasi tambang emas rakyat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan telah ditutup.

"Iya, itu sedang proses lidik, tetapi (sebenarnya) kegiatan di lapangan (pertambangan) sudah dihentikan sekitar Januari 2022.

"Mudah-mudahan ini bisa selesai dengan restoratif justice dan ini sedang diupayakan," jelas Dede di Gedung Pendopo Sukabumi.

Dede menepis jika aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah ditutup oleh APH, namun penutupan dilakukan atas kesadaran para penambang.

"Lokasi tambang ditutup atas kesadaran sendiri dari para penambang bukan oleh petugas gabungan, jadi itu sebuah kesadaran dari penambang karena belum secara sempurna menempuh legalitas," tukasnya.

Lebih jauh menurut Dede, Kabupaten Sukabumi merupakan kawasan produktif pada sektor pertambangan dan dinilai menjadi lahan penghidupan bagi masyarakat, hanya saja legalitas belum ditempuh.

"Kebanyakan lahan tambang emas di Sukabumi kalau tidak Hak Guna Usaha Perkebunan, (lokasi tambang) ada di wilayah Perhutani," ungkap Dede.

"Jadi 3 kasus yang terjadi yaitu di lahan perkebunan PT. Surangga dan PT Kali Duren Estate di wilayah Desa Kertajaya dan perkebunan PT Bojong Asih, Desa Cihaur, kecamatan Simpenan," sambung Dia.

"Semua (aktivitas tambang) sudah dihentikan, dan sekarang masih dalam proses restoratif justice di Polda," pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI