Pengedar Sabu di Sukaraja Ditangkap Polisi

Jumat, 18 November 2022 - 15:35 WIB
Pengedar Sabu di Sukaraja Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu di Sukaraja Ditangkap Polisi

TatarSukanumi.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap terduga bandar Narkoba berikut barang haram Sabu.

Adalah DJ Pria 36 tahun terduga pelaku pengedar narkoba ditangkap Petugas di kawasan Gang Manggis I RT 004/ RW 001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis Sabu siap edar seberat kurang lebih 15,7 Gram.

BACA JUGA : New Comer PDBI Kabupaten Sukabumi Sabet 2 Medali di Porprov Jabar XIV 2022

Penangkapan pengedar Sabu yang diketahui merupakan warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dengan menangkap DJ terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin," ujar Yudi Wahyudi kepada awak media, Jumat (18/11/2022).

"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam," sambung Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA : PT Pos Indonesia Sukabumi Himbau Penerima Bansos BSU Segera Cairkan Bantuan Sebelum 20 November, Cek Data Penerima Disini

Dari hasil keterangan Pelaku, barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang dan untuk selanjutnya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," ungkap Yudi Wahyudi.

Dalam kasus ini Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI