Alasannya Bikin Sedih! Emak-emak di Sukabumi 2 Kali Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang

Kamis, 10 November 2022 - 21:33 WIB
Alasannya Bikin Sedih! Emak-emak di Sukabumi 2 Kali Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang
Alasannya Bikin Sedih! Emak-emak di Sukabumi 2 Kali Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang

TatarSukabumi.ID - Ditinggal Suami meninggal dunia, desakan kebutuhan ekonomi untuk bertahan hidup menjadi alasan seorang Emak-emak asal Surade, Sukabumi, menjadi penjual obat keras terbatas.

Adalah YT (50 tahun) wanita asal Kecamatan Surade menjadi residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas.

Dia kembali ditangkap dengan kasus serupa, YT mengaku terpaksa menjadi penjual barang haram karena telah ditinggal suaminya.

Pengakuan tersebut disampaikannya kepada Kapolres Sukabumi,.AKBP Dedy Darmawansyah, ditengah konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA : Sepanjang November 2022 Polres Sukabumi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Sambil tertunduk, YT mengaku dalam kasus pertamanya, Dia divonis empat bulan penjara.

Setelah bebas dari penjara,.YT kembali menjual obat terlarang, dan untuk kali kedua dirinya kembali ditangkap Polisi.

"Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia ," ungkap YT saat ditanya Kapolres Sukabumi, Kamis (10/11).

Lebih jauh YT mengaku untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu, dirinya belum mengecap keuntungan, pasalnya Dia kembali  tertangkap Polisi.

" Saya mohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," ungkap YT  terbata-bata dihadapan awak media.

BACA JUGA : Momentum Hari Pahlawan Baznas Kota Sukabumi Gulirkan Bantuan Kepada Guru Ngaji Veteran dan Anak Stunting

Untuk diketahui, YT merupakan salah satu dari dua wanita yang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas.

Dalam konferensi pers siang tadi, Sat Narkoba Polres Sukabumi sepanjang November 2022 berhasil mengungkap 16 kasus sekaligus mengamankan 17 orang tersangka peredaran Narkoba dengan dua  tersangka diantaranya merupakan wanita.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana penjualan obat keras terbatas, Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI