Kabar Terkini Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Sukabumi

Minggu, 20 Maret 2022 - 17:10 WIB
Kabar Terkini Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Sukabumi
Kabar Terkini Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Sejak Maret 2020 silam legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sukabumi digaungkan masyarakat Penambang.

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu organisasi yang gigih memperjuangkan WPR untuk bisa segera terwujud di Kabupaten Sukabumi.

Namun hingga 2 tahun berjalan, proses legalisasi Pertambangan Rakyat ini belum terealisasi.

Ditemui di salah satu kegiatan di Gedung Pendopo Sukabumi belum lama ini, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih kepada TatarSukabumi.ID menyebut WPR yang diusulkan Penambang Kabupaten Sukabumi tengah berproses.

"Berkaitan WPR Sukabumi sudah diusulkan dan saat ini sedang dalam proses Dirjen Minerba," ungkap Ai Saadiyah.

BACA JUGA : APRI Desak Pemerintah Segera Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat di Sukabumi

Masih kata Ai Saadiyah, dalam proses legalisasi, diperlukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya dokumen pengelolaan WPR dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) .

"Diagendakan tahun ini untuk dokumen WPR nya sedang kita siapkan dan untuk dokumen KLHS nya mungkin kita akan menganggarkan di tahun depan," tutur Ai.

Lebih lanjut Kepala ESDM Jabar menyebut, Pihaknya  tengah menjalin koordinasi dengan Pemkab Sukabumi terkait pengurusan dokumen KLHS.

"Apakah dokumen itu sudah tersedia (oleh Pemkab), apabila sudah tentunya kita dapat pergunakan dokumen tersebut, mungkin kita hanya membutuhkan sedikit review saja, agar memenuhi persyaratan untuk di usulkan ke Kementerian," beber Ai selepas audensi bersama Bupati Sukabumi.

BACA JUGA : Musrembang Penyusunan RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023

Lebih jauh Ai mengatakan, di Pemprov  Jabar tengah mengusulkan 3 WPR diantaranya Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Tasikmalaya.

"Ini kan sedang berproses, jadi belum ada penetapan dari Kementerian. Jadi seperti yang telah disampaikan kita masih membutuhkan kelengkapan dokumen pengelolaan WPR dan KLHS," tukasnya.

Kepala ESDM Jawa Barat menyebut seluruh dokumen persyaratan masih dalam proses penyempurnaan.

"Jadi memang belum final atau selesai. Memang masih akan ada review, penyesuaian, sesuai rekomendasi dari Kementerian." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI