Perda Koperasi Hingga Pengawasan Bank Keliling dan Bank Emok di Sukabumi

Senin, 25 Januari 2021 - 14:33 WIB
Perda Koperasi Hingga Pengawasan Bank Keliling dan Bank Emok di Sukabumi
Perda Koperasi Hingga Pengawasan Bank Keliling dan Bank Emok di Sukabumi

Tatarsukabumi.ID - Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil (DPK-UKM) Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati, menyebut tercatat hanya kurang lebih 600 badan usaha Koperasi yang dinyatakan aktif di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Dia, data tersebut berdasarkan hasil proses identifikasi, verifikasi dan evaluasi keberadaan koperasi secara kelembagaan, pengembangan usaha maupun administrasi keuangan hingga akhir tahun 2020 lalu.

"Koperasi yang aktif sekitar 600 kurang lebih, dari jumlah 2008 koperasi yang tercatat online data sistem (ODS)," kata Reni di Kantor DPK-UKM Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibolang - Cisaat, Senin (25/1/2021).

BACA JUGA : Gaduh Proyek Pembanguan 1600 Rutilahu DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Evaluasi

Masih kata Reni, salah satu fungsi DPK-UKM merupakan pembina Koperasi, penyuluhan hingga mengawasi Koperasi yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2020, sambung Reni, target capaian kerja DPK-UKM cukup berat sehingga banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus dikerjakan di tahun 2021 ini.

Salah satu target capaian yang masih tertunda adalah lahirnya produk hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi.

"Harusnya tahun 2020 dalam rangka peningkatan pelayanan Koperasi, Kita sudah miliki Perda tentang pemberdayaan Koperasi, namun terhambat karena anggaran di refocusing untuk penanganan Covid-19," jelasnya.

BACA JUGA : Polres Sukabumi Tertibkan Aturan Kendarai Ambulans Desa

Kabid Koperasi Kabupaten Sukabumi berharap Perda ini dapat rampung di tahun 2021 ini.

"Hari ini setelah rapat bersama komisi III DPRD, dijadwalkan bulan Februari dilakukan kaji terap, lalu pertengahan Februari di Paripurna-kan dan semoga dapat selesai," tukasnya.

Disinggung soal keberadaan rentenir, Bank Keliling, maupun Bank Emok yang sempat menjadi isu hangat di tahun 2020 lalu, Reni memastikan hal itu bukan kewenangan Bidang Koperasi, namun secara aturan, Dia memastikan bahwa hal tersebut adalah ilegal.

BACA JUGA : Kasihan Warga! Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah 2020 di Sukabumi Ditarik Kembali Oleh BPN

"Bank Emok, PNM atau sebutan Bank Keliling maupun lembaga keuangan yang lain selain Koperasi itu bukan kewenangan kita, dan bicara Bank Emok itu ilegal karena secara hukum itu tidak ada.

"Tentunya secara pribadi maupun kelembagaan sudah jelas aturannya, tidak ada paksaan orang untuk masuk menjadi anggota Koperasi apalagi komitmen yang dibuat oleh Bank Emok itu sepihak," tukasnya.

Masih kata Reni, meski masa pandemi Covid-19 belum berakhir, dirinya memastikan akan melaksanakan fungsi pengawasan Dinas kepada Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan Koperasi.

"Koperasi adalah solusi, Koperasi adalah pilihan bukan alternatif. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, masyarakat sudah paham dan banyak membentuk Koperasi." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI