Pembentukan Dewan Pengupahan Untuk Penggodokan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:38 WIB
Pembentukan Dewan Pengupahan Untuk Penggodokan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024
Pembentukan Dewan Pengupahan Untuk Penggodokan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024

TatarSukabumi.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menggodok pembentukan struktural dewan pengupahan kabupaten Sukabumi.

Untuk diketahui Dewan Pengupahan merupakan lembaga non-struktural yang bersifat Tripartite yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.

Unsur Tripartit dalam Dewan Pengupahan terdiri dari Unsur Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Unsur Buruh.

Tugas Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi diantaranya memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pengusulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan penerapan sistem pengupahan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Zaelani, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, dari hasil pertemuan unsur serikat buruh telah melakukan musyawarah untuk mengisi komposisi struktur dewan pengupahan kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan hasil verifikasi serikat pekerja dan serikat buruh oleh Disnakertrans, serikat yang masuk kalau nggak salah ada enam,Jadi ada beberapa serikat yang terwakili di dewan pengupahan, lalu ada yang memang tidak terwakili di dewan pengupahan karena dari hasil verifikasi kurang anggotanya," ungkap Usman Zaelani kepada TatarSukabumi.ID, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA : Akan Dibangun Gedung Bioskop Baru di Kabupaten Sukabumi

Usman berharap proses pembentukan maupun dalam perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan di kabupaten Sukabumi dapat berjalan kondusif sesuai harapan.

"Selama ini aman, Insyaallah Sukabumi kan harus kondusif, kalau tidak kondusif khawatir investasi akan beralih ke tempat lain," tukasnya.

"Kami berharap semua pihak menjaga kondusifitas, karena kalau memang investasi ini beralih ke tempat lain, Akhirnya akan banyak pengangguran di wilayah kita," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mohamad Popon, kepada TatarSukabumi.ID berikan tanggapan atas perumusan struktural Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi

"Kemarin cuma bahas sekitar tripartit. Sedangkan menanggapi hasil verifikasi Disnakertrans bagi kita hasil verifikasinya faktual. Kalau hasil yang lain saya tidak mau komen," jelas Popon singkat.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI