Spesialis Pencuri Kambing di Pajampangan Dibekuk Polisi

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:58 WIB
Spesialis Pencuri Kambing di Pajampangan Dibekuk Polisi
Spesialis Pencuri Kambing di Pajampangan Dibekuk Polisi

TatarSukabumi.ID - Satreskrim Polres Sukabumi ringkus 2 Pelaku Pencurian Kambing dengan TKP Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian hewan ternak milik warga di wilayah Polsek Surade pada 11 Oktober 2023.

Atas laporan warga tersebut, tim Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pembobol Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi persnya hari ini di Mapolres Sukabumi, Senin (16/10) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sekaligus mengamankan barang bukti kambing yang dicuri.

"Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap kedua pelaku di Wilayah Jampang Surade beserta beberapa bukti, 2 ekor Kambing yang sedang hamil lengkap dengan tambang untuk mengikat Kambing itu," ungkap Maruly Pardede di Mapolres Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Lebih jauh menurut Maruly, kedua pelaku itu disinyalir merupakan spesialis pencuri hewan ternak.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka yang mengaku telah mencuri 11 ekor Kambing.

"Disinyalir kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri Kambing dan sejenisnya, lantaran ada 11 ekor Kambing yang telah mereka curi, sedangkan yang kami amankan hanya 2 ekor Kambing dan 2 ekor anak Kambing, kami masih mendalami kasus ini sehingga bisa memvonis apakah ini spesialis atau bukan," beber Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA : Rumah Milik Lansia di Surade Sukabumi Ludes Terbakar

Lanjut Maruly pelaku melancarkan aksinya pada malam hari menggunakan Angkot (Angkutan Kota) yang mereka sewa untuk mengangkut hasil jarahan.

"Mereka mendapatkan upah sekitar 1 juta rupiah dan dipotong 400 ribu untuk sewa angkot dan sisanya 600 ribu dibagikan kepada mereka berdua," beber Maruly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk pasal yang diterapkan pada para tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun pidana penjara ya Barang bukti yang diamankan yaitu 4 Kambing beserta 2 ekor anak Kambing yang sudah dilahirkan," ungkap Kapolres.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI