F-Hukatan KSBSI Sukabumi Pinta Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing Yang Diduga Langgar Kepmen 40 Tahun 2012

Rabu, 22 Agustus 2018 - 00:00 WIB

F-Hukatan KSBSI Sukabumi Pinta Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing Yang Diduga Langgar Kepmen 40 Tahun 2012
F-Hukatan KSBSI Sukabumi Pinta Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing Yang Diduga Langgar Kepmen 40 Tahun 2012

TatarSukabumi.ID - Unjuk Rasa digelar Massa aksi buruh yang tergabung dalam F-Hukatan KSBSI (Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), didepan Perusahaan PT Siam Cement Grup (SCG) Sukabumi, Jalan Palabuhan II Kampung Talagasari Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi - Jawa Barat, Selasa [7/8/2018].

Massa aksi menuntut beberapa hal kepada PT Semen Jawa sebagai rekanan PT SCG yang dilanjutkan dengan mediasi yang dilakukan perwakilan buruh dengan pihak Perusahaan.

BACA JUGA : Untuk ke Sekian Kalinya F HUKATAN KSBSI Demo Didepan PT SCG

Dari pantauan TatarSukabumi.ID mediasi yang dilakukan kedua pihak cukup alot, setelah beberapa jam pertemuan, Ketua F- Hukatan KSBSI Nendar Supriatna menyatakan, "Hasil mediasi dengan pihak perusahaan PT Semen Jawa, Rekanan PT SCG Sukabumi sebagian tuntunan sudah disetujui oleh pihak perusahaan. Meskipun tidak ter akomodir semua, karena semua permasalahan direcah menjadi beberapa bagian," ujar Nendar saat ditemui usai mediasi dengan PT Semen Jawa, Selasa [ 7/8/2018].

Lebih lanjut Nendar menjelaskan, "Dengan pihak PT Semen Jawa kita mendapatkan titik temu mengenai adanya tunjangan jabatan, struktur, skala upah, THR, dan izin sakit tetap dibayar, termasuk lembur," tutur Nendar.

BACA JUGA : Pemda Kabupaten Sukabumi Seolah Abaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait PT SCG

Mengenai tuntutan Massa aksi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Ketua Serikat Buruh selanjutnya akan melakukan upaya lanjutan dengan mengirimkan surat kepihak Imigrasi dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, "Pasalnya, kewenangan tersebut (mengenai TKA) berada di dua lembaga pemerintahan tersebut. Diakuinya ada dugaan pelanggaran Kepmen 40 tahun 2012 tentang TKA yang menduduki jabatan di luar ketentuan," ujar Nendar Supriatna kepada TatarSukabumi.ID.

Sementara itu berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, F-Hukatan KSBSI kembali akan melakukan laporan ke pihak kepolisian, "Sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan rekanan PT Semen Jawa yang memperkerjakan buruh outsourching. Untuk data bahan laporannya sudah siap dan terkumpul, tidak perlu mencari bahan lanjutan," tutur Nendar.

"Dalam minggu ini kita akan melaporkan ke Kepolisian. Kita naikan lagi kasusnya sampai ada kejelasan dan pertanggung jawaban secara resmi," tegas Nendar.

BACA JUGA : Jelang May Day 2018, PT SCG Didemo Buruh

Massa Aksi sempat melakukan penyegelan, Nendar menjelaskan, "Penyegelan perusahaan rekanan PT Semen Jawa juga sebagai bentuk kekecewaan kami," pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari Pihak Perusahaan mengenai aksi yang dilakukan F-Hukatan KSBSI, sempat dikonfirmasi namun awak media tidak bisa masuk area Perusahaan dengan alasan sedang rapat Internal.(*)

Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI