Untuk ke Sekian Kalinya F HUKATAN KSBSI Demo Didepan PT SCG

Rabu, 22 Agustus 2018 - 00:00 WIB

Untuk ke Sekian Kalinya F HUKATAN KSBSI Demo Didepan PT SCG
Untuk ke Sekian Kalinya F HUKATAN KSBSI Demo Didepan PT SCG

TatarSukabumi.ID - Aksi Unjuk Rasa kembali digelar massa buruh di depan Perusahaan Negara Thailand PT Siam Cement Grup (SCG) Sukabumi, Jalan Palabuhan II Kampung Talagasari Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi - Jawa Barat, Selasa [ 7/8/2018].

Massa aksi merupakan buruh yang tergabung dalam F-Hukatan KSBSI (Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) yang menuntut keberadaan Pekerja Asing yang diduga telah menyalahi regulasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA : Pemda Kabupaten Sukabumi Seolah Abaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait PT SCG

Ditemui di lokasi aksi, salah seorang buruh Eri Warnos (30) kepada TatarSukabumi.ID menyampaikan, "Aksi ini dipicu oleh adanya pelanggaran normatif dan tuntutan lain yang diluar normatif. Adapun usai aksi secara normatif tuntutannya sudah dipenuhi, tinggal mengawal pelaksanaannya. Namun persoalan lain memang belum ada titik temu yaitu keberadaan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang menempati posisi yang tidak diperbolehkan oleh keputusan menteri nomor 40 tahun 2012," beber Eri Warnos, Selasa [ 7/8/2018].

Sementara itu, Nendar Supriyatna ketua Dewan Pengurus Cabang F-HUKATAN KSBSI Kabupaten Sukabumi mengungkapkan, "Persoalan yang kita angkat adalah ketika buruh sakit, upahnya tidak di bayar dan diarahkan untuk mengambil dari cuti tahunan. Tentu pasal 93 UU No 13 tahun 2003 dilabrak. Dan di duga kebijakan tersebut lahir dari salah satu Tenaga Kerja Asing(TKA), makanya kami juga melayangkan surat ke pihak imigrasi kelas II Sukabumi dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, namun kita tidak tahu apa tindak lanjutnya," jelas Nendar membeberkan aspirasi massa aksi.

BACA JUGA : Jelang May Day 2018, PT SCG Didemo Buruh

2 Hal lainnya menurut Nendar, yang menjadi pemicu aksi adalah persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak terhadap 8 Buruh yang dilakukan akibat kebijakan PT. Semen Jawa, serta berkaitan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di PT Nadira Kencana Persada, "Kita sikapi niatannya mau seperti apa dalam menyelesaikan tunggakan ke pihak BPJS," tegas Nendar.

"Dalam kegiatan aksi hari ini kami belum puas, karena kami tidak bertemu langsung dengan Presiden Direktur PT Semen Jawa, selanjutnya kami akan rapat internal untuk menindak lanjuti hasil pertemuan dengan pihak perusahaan serta langkah lanjutnya seperti apa,"  pungkas Nendar.(*)

Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI