Beberapa regulasi baru dalam proses penyaringan siswa didik di keluarkan pemerintah melalui Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan, salah satunya sejak tahun 2018 PPDB mengenal sistem zonasi (wilayah).
Abdulah Masyhudi, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, menilai sistem tersebut merupakan tindakan diskriminatif bagi Siswa/siswi berprestasi yang berada diluar zonasi yang ditentukan.
"Kami menilai peraturan tersebut terindikasi ada unsur diskriminatif terhadap siswa siswi yang berprestasi," kata Abdullah, Minggu (16/6/2019).
BACA JUGA : Sidang Perselisihan Pemilu 2019 di MK, Fahmi Minta Warga Sukabumi Tidak ke Jakarta
Masih kata ketua aktivis mahasiswa GMNI, indikator yang menjadi penilaian diterimanya Siswa di jenjang sekolah yang lebih tinggi tidak lagi berdasar hasil Ujian Nasional (UN ) melainkan jarak tempuh ke Sekolah.
Dengan demikian, Abdul menilai Ujian Nasional menjadi sesuatu hal yang sia-sia, hanya membuang anggaran biaya yang cukup besar setiap tahunnya.
"Semakin dekat dengan sekolah semakin besar peluang diterima di sekolah tersebut, kami juga melihat jalur prestasi paling banyak hanya 5% sedangkan melalui jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah," kata Abdullah.
BACA JUGA : Ada Kendala, Bus Kota Trayek Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Belum Bisa Beroperasi
Lebih jauh GMNI menilai sistem zonasi bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 Tentang PPDB jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMK, yang menyatakan PPDB dilakukan berdasarkan non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
"Maka dari itu kami GMNI Sukabumi meminta agar pemerintah bisa mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali peraturan Permendikbud nomor 51 tahun 2018," beber Ketua GMNI Sukabumi.
BACA JUGA : 6 Desa Dilaporkan Bermasalah, Kajari Sukabumi : Akan Kita Garap Secepatnya
Hal lain yang menjadi bidikan GMNI adalah sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menjalankan intruksi surat edaran Kemendikbud serta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah.
"Kami pempertanyakan hal tersebut, sudah sejauh mana langkah yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyikapi dan mengantisifasi hal itu,"
"Karena persoalan ini merupakan landasan dasar sebagai jaminan pendidikan bagi setiap warga negara sebagaimana amanat konstitusi," tegasnya.(*)
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi