Cafe, dan Warung Remang Remang dilarang Buka Selama 2 Hari di Ujung Genteng, Gara Gara Ini

Jumat, 04 Mei 2018 - 00:00 WIB

Cafe, dan Warung Remang Remang dilarang Buka Selama 2 Hari di Ujung Genteng, Gara Gara Ini
Cafe, dan Warung Remang Remang dilarang Buka Selama 2 Hari di Ujung Genteng, Gara Gara Ini


TatarSukabumi.ID - Istigosah (meminta pertolongan dari marabahaya) jelang perayaan Hari Nelayan Ujung Genteng, yang ke-52 gabungan aparat Muspika Kecamatan Ciracap menurunkan anggotanya untuk melakukan penertiban Cafe, live musik serta indikasi warung remang-remang dilokasi Ujung Genteng untuk tidak beroperasi selama dua hari kedepan, Kamis [3/5/2018].

Aparat gabungan yang diterjunkan terdiri dari anggota Polsek Ciracap, Koramil 2214 Surade dan anggota Sat Pol PP kecamatan Ciracap.

BACA JUGA : Geger, Mayat Tergantung di Pohon Mahoni Kecamatan Surade

Penertiban untuk tidak melakukan operasi cafe pada malam hari ini, hingga 2 malam kedepan merupakan upaya untuk menghormati kegiatan Istigosah yang bakal digelar panitia HNSI.

Dengan adanya larangan untuk tidak melakukan operasi cafe hingga dua malam kedepan, menurut Mamih Susi (50) salah satu pengelola Cafe, "tidak mempengaruhi untuk pendapatan financial. Sebab ini sudah hasil kesepakatan bersama dan sudah hal biasa bagi pengelola," jelas Mamih Susi, Kamis [3/5/2018].

BACA JUGA : Inilah Pose Terakhir Korban Tenggelam Di Palabuhanratu

"Kami sangat menghargai kegiatan Hari Nelayan pada tahun ini. Apalagi ada kegiatan dua malam kedepan acaranya Istigosah dan Tabligh Akbar. Maka kami juga sangat menghormati," Jelas Mamih Susi pengusaha Cafe dikawasan Wisata Ujung Genteng.

Operasi gabungan dipimpin langsung Kasi Trantibum Sat Pol PP Kecamatan Ciracap, Tuba Supriatna, "Penutupan ini sifatnya sementara. Jadi untuk dua malam kedepan bagi cafe cafe ini dimohon agar tidak beroperasi. Dan ini sudah hasil kesepakatan musyawarah sebelumnya antara panitia dan pengelola Cafe pada rakor kepanitiaan Hari Nelayan sebelumnya," tutur Tuba, kepada awak media saat memberikan keterangannya dilokasi Cafe diwilayah Ujung Genteng. 

"Selain itu, larangan untuk tidak beroperasinya bagi para pengelola Cafe,  juga diberlakukan bagi para Nelayan. Mereka dihimbau agar tidak melaut selama dua malam kedepan menjelang puncak Hari Nelayan yang ke-52 pada tanggal 5 mei mendatang," pungkasnya.(*)

Kontributor : Khoer / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI