TatarSukabumi.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) menyikapi pernyataan yang menuai kontroversi dari Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi Daden Sukendar terhadap Aliran Ahmadiyah yang diupload dalam salah satu aplikasi video, Kamis (23/02/2023).
Namun timbul kekecewaan semua pihak yang hadir dalam Rakorpim ini, mengingat Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi tidak hadir dan tidak memberikan alasan secara resmi kepada pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi.
Padahal, MUI Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat nomor 13/MUI-KABSI/II/2023 bersifat penting perihal undangan klarifikasi Pernyataan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi didalam media sosial tentang Ahmadiyah.
BACA JUGA : Marwan Hamami Telah Kantongi 6 Nama Bakal Calon Bupati Sukabumi dari Partai Golkar di Pilkada 2024
Selepas Rakorpim, Wakil Ketua I MUI Kabupaten Sukabumi KH.UK Anwarudin, kepada awak media membeberkan pernyataan sikap keputusan Rakor MUI Kabupaten Sukabumi hari ini, yang dihadiri unsur TNI yaitu perwakilan Dandim 0622 dan 0607, Polres Sukabumi Kota dan Kabupaten, Kemenag, Kejaksaan, Kesbangpol, Assda I, Kasatpol-PP, dan para alim ulama pengurus MUI kecamatan dan kabupaten dan sejumlah pimpinan Ormas Islam Kabupaten Sukabumi.
"Dalam rakor ini khusus dalam rangka membahas dan menyikapi tentang pernyataan sikap saudara Daden Sukendar selaku ketua FKUB Kabupaten Sukabumi yang sudah menyatakan sikapnya dalam media sosial terhadap Ahmadiyah. Yang terus terang saja secara jujur saya ingin kemukakan bahwa telah menuai polemik, telah mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat muslim Kabupaten Sukabumi dan semua pihak. Maka oleh sebab itu MUI Kabupaten Sukabumi sengaja melakukan Rakor bersama dan Alhamdulillah telah selesai," ungkap KH.UK Anwarudin, Kamis (23/02).
Wakil Ketua I MUI Kabupaten Sukabumi kembali beberkan beberapa poin hasil Rakorpim.
"Dari hasil pertemuan yakni pertama bahwa MUI Kabupaten Sukabumi tetap dalam pendirian berkomitmen bahwa aliran ahmadiyah adalah merupakan aliran yang sesat dan menyesatkan sebagaimana regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah republik Indonesia melalui surat keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan Mendagri nomor 199 tahun 2008 lalu Peraturan Gubernur provinsi Jabar nomor 12 tahun 2011 terutama Fatwa MUI nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005,"
"Oleh karena itu hingga saat ini masih tetap kita berpendirian bahwa jaringan Ahmadiyah Qodyani yang ada di kabupaten Sukabumi terkhususnya di Parakansalak dan umumnya di Indonesia adalah merupakan aliran sesat dan menyesatkan, itu pernyataan sikap keputusan yang pertama," tegas KH.UK Anwarudin.
BACA JUGA : Warga Kebonpedes Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Diciduk Polisi
Keputusan Kedua, sambung KH.UK Anwarudin, MUI Kabupaten Sukabumi tidak berkeberatan memberhentikan Daden Sukendar dari jabatannya selaku salah satu Pengurus unsur Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi.
"Tapi tentu nanti akan diatur berdasarkan mekanisme MUI itu sendiri, yang insha'Allah akan dilaksanakan rapat pimpinan harian pada senin yang akan datang," tukasnya.
"Kemudian ketiga MUI Kabupaten Sukabumi akan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sukabumi untuk membekukan sementara FKUB Kabupaten Sukabumi dari kepemimpinan saudara Daden Sukendar," sambung KH.UK Anwarudin.
Keputusan keempat berdasarkan hasil rapat, Daden Sukendar sangat diharapkan untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Dan terakhir tentang masalah penyegelan yang dilaksanakan oleh pemerintah bersama MUI terhadap pembangunan madrasah Ahmadiyah di Parakansalak senantiasa akan terus ditindaklanjuti dan akan dipertahankan sehingga tidak menjadi polemik. Hal ini dilakukan tentu atas dasar regulasi pemerintah pusat, gubernur Jabar dan Fatwa MUI," tegasnya.
KH.UK Anwarudin meminta seluruh pengurus MUI Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat Desa tidak terprovokasi terhadap adanya informasi atau statement yang disampaikan oleh ketua FKUB Kabupaten Sukabumi yang dinilai cenderung memberikan keleluasaan kepada Ahmadiyah.
"Sehingga Ahmadiyah mungkin merasa senang terhadap pernyataan tersebut, Padahal itu salah besar dan keliru dan tidak sesuai dengan Aqidah Islam Ahlussunnah wal jamaah, "Ungkap UK. Anwarudin di Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi.(*)