7 Hari Huni Lapas Inilah Ruangan dan Kondisi Kesehatan Harun Al-Rasyid Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Jumat, 17 Februari 2023 - 01:31 WIB
7 Hari Huni Lapas Inilah Ruangan dan Kondisi Kesehatan Harun Al-Rasyid Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi
7 Hari Huni Lapas Inilah Ruangan dan Kondisi Kesehatan Harun Al-Rasyid Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Sejak Kamis (09/02) hingga 20 hari kedepan, 3 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.

3 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Adalah Harun Al-Rasyid, Dia ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Satu tersangka lainnya Dian Iskandar juga merupakan ASN, dan tersangka terakhir merupakan Saeful Ramdhan purnabakti PNS pada 1 Februari 2023.

BACA JUGA : Tersandung Kasus Korupsi Inilah Kepala Dinas Sosial Pengganti Harun Al-Rasyid

Dikunjungi awak media setelah tepat 7 hari menjadi penghuni sementara Lapas Warungkiara, seperti ini kondisi ketiga tersangka kasus Tipikor SPK Bodong pada Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/02/2023).

Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Irfan, kepada TatarSukabumi.ID menyebut ketiga tersangka saat ini menghuni ruangan Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Jadi sekarang masih dalam proses Mapenaling, (mereka) itu kita tempatkan di kamar Mapenaling karena (mereka) bertiga itu kasus Tipikor," ungkap Irfan kepada TatarSukabumi.ID, Kamis (16/02).

BACA JUGA : Kelanjutan Kasus Korupsi SPK Bodong Dinkes Setelah Kasi Pindus Kejari Kabupaten Sukabumi Pindah Tugas ke Jawa Timur 

Irfan menjelaskan mengapa ketiga tersangka tersebut disimpan di ruangan Mapenaling, bukan tanpa alasan mengingat ketiga tersangka masih berstatus titipan Kejaksaan.

"Kami mengambil kebijakan itu untuk alasan keamanan supaya mereka walaupun didalam Lapas merasa aman, sehingga dalam proses penyidikan dan sebagainya tidak ada hambatan," jelas Irfan.

Lebih jauh Irfan memastikan, Pihaknya tidak memberikan ruangan maupun perlakuan khusus bagi ke-3 tersangka dalam kasus ini.

"Di Lapas semua tahanan itu sama, tidak ada pengecualian, tidak ada yang namanya spesial, itu semua sama. Namun demikian itu kita pertimbangkan karena alasan keamanan tadi," jelasnya lagi.

Kepada TatarSukabumi.ID Irfan juga membeberkan faktor usia serta ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan Kejaksaan menjadi alasan mereka masih disimpan di Mapenaling.

"Tentunya kalau yang seperti ini, sudah faktor umur juga tidak mungkin kita tempatkan bercampur dengan tahanan kasus lain karena rentan terhadap gangguan keamanan, apalagi beliau beliau ini kita masih menganut praduga tak bersalah," beber Irfan.

BACA JUGA : Kondisi Terkini Longsor Tutup Akses Jalan Geopark Ciletuh

Untuk diketahui jumlah tahanan kasus tindak pidana korupsi di Lapas Warungkiara sebelumnya hanya dihuni oleh 9 koruptor.

"Kalau kemarin itu ada 9, ditambah 3 jadi hari ini ada 12," kata Irfan.

Kesehatan ketiga tersangka saat ini dalam kondisi baik, meski sebelumnya ketiga tersangka sempat mengalami stres.

Selanjutnya hari ini, sambung Kalapas Warungkiara, ketiga tersangka kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Pertama masuk menurut informasi dokter Lapas itu tekanan darah cukup tinggi, karena mungkin dia stres, pikiran mungkin, sehingga saat di tensi sangat tinggi,"

"Namun demikian dalam beberapa hari terakhir sudah mulai ada penurunan, dan hari ini kebetulan dibon oleh pihak kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI