Awas Pedofil, 9 Tersangka dari 4 Kasus Asusila di Sukabumi Korbannya Bocah Dibawah Umur

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:38 WIB
Awas Pedofil, 9 Tersangka dari 4 Kasus Asusila di Sukabumi Korbannya Bocah Dibawah Umur
Awas Pedofil, 9 Tersangka dari 4 Kasus Asusila di Sukabumi Korbannya Bocah Dibawah Umur

TatarSukabumi.ID - Belum genap satu bulan awal tahun 2023 Polres Sukabumi berhasil ungkap setidaknya 4 kasus tindak asusila pencabulan anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo, dan Kanit PPA, IPTU Bayu Sunarti, di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (18/01/2023).

Dalam 4 kasus asusila ini, Polisi telah mengamankan 9 orang tersangka.

"Pertama, ada 3 tersangka yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Modus operandinya para tersangka mencoba berbuat cabul tindakan asusila terhadap anak dibawah umur," ungkap AKBP Maruly Pardede, Rabu (18/01).

BACA JUGA : Ormas Garis Sukabumi Pertanyakan CSR PT Wan Shi Da Indonesia Selama 8 Tahun

Lanjut Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar yang akrab disapa Kang Dede, dalam kasus selanjutnya, 4 orang tersangka diduga telah melanggar Undang - undang sama dengan Pasal 81 dan 82.

"Modus operandinya pun hampir sama," tutur Kang Dede.

Pada dua kasus lainnya, Polisi mengamankan tersangka yang diduga me-rudapaksa anak dibawah umur.

"Selanjutnya perbuatan yang sama dengan satu tersangka yaitu laki laki usia 40 tahun telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur," kata Kang Dede.

"Berikutnya 1 tersangka yang berbuat pidana yang diatur dalam pasal 1 Undang-undang perlindungan anak, yang korbannya anak usia 6 tahun," sambung Dia.

BACA JUGA : Direktur Baru RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Fahmi : Bunut Reborn

Dengan tingginya kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kapolres imbau orang tua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya.

"Perlu kita ketahui sekarang banyak anak aak yang menjadi korban. Maka orang tua harus lebih mengawasi anak anak kita baik itu di rumah maupun aktivitas di luar rumah," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dalam jumpa pers menambahkan, 9 tersangka ini terancam dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

"Ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banak 5 miliar," ujar Dia.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI