Warung Penjual Tramadol dan Hexymer Digerebek Polisi Pedagang Orang Aceh Diamankan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:14 WIB
Warung Penjual Tramadol dan Hexymer Digerebek Polisi Pedagang Orang Aceh Diamankan
Warung Penjual Tramadol dan Hexymer Digerebek Polisi Pedagang Orang Aceh Diamankan

TatarSukabumi.ID - Kepolisian Sektor Warungkiara, Polres Sukabumi, bekuk satu orang pengedar obat keras terbatas di kawasan Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/10/2022).

Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan dalam keterangan resminya mengatakan, penjual obat keras terbatas yang diamankan petugas sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi, merupakan Pria berinisial Z yang tercatat sebagai warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku diamankan Petugas saat Jajaran Polsek Warungkiara dan Unsur Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual jenis syrup yang saat ini dilarang diperjualbelikan sementara oleh pemerintah.

BACA JUGA : Angka Inflasi Kabupaten Sukabumi Dibawah Jabar Stok dan Harga Barang Pokok Stabil

Atas informasi dan laporan warga terkait penjualan obat-obatan, di daerah Pasar Baru Cigombong Petugas bergerak ke sasaran.

“Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” ungkap Nandang, Kamis (27/10).

Jumlah barang bukti yang berhasil disita Petugas berupa Tramadol sebanyak 224 butir, Hexymer 419 butir dan uang tunai sebesar 618 ribu rupiah hasil penjualan obat keras terbatas dan satu unit telepon genggam.

“Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI