Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi Pelaku Kendarai RX King

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:03 WIB
Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi Pelaku Kendarai RX King
Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi Pelaku Kendarai RX King

TatarSukabumi.ID - Dua Pelaku pencurian dengan kekerasan di toko buah di Kampung Muara, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi diringkus Polisi.

Informasi terhimpun, pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, 2 pelaku yang mengendarai motor Yamaha RX-King melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan sasaran toko buah milik Eded (59 tahun).

Unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pada Senin (24/10/2022) kemarin.

"Unit Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui," ungkap Kapolsek Purabaya, AKP Iwan K melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman, Selasa (25/10).

BACA JUGA : Situasi Terkini Pasca Longsor Timbun 3 Warga Pasirdatar Indah Kendala Dihadapi Petugas Saat Evakuasi Longsoran

Dua pelaku Curas yang berhasil diamankan adalah S (26 tahun) dan K (23) sementara satu pelaku lain yang masih buron adalah D (32).

Kronologi kejadian menurut Kapolsek Purabaya, pada malam kejadian pelaku berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Yamaha RX King mendatangi toko buah milik korban.

Dua Pelaku turun dari motor, mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.

"Saat itu pekerja toko buah merasa ketakutan dan kemudian berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah - buahan yang ada di toko. kemudian mereka membawa hasil curian dan pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor RX King," jelas Aah.

BACA JUGA : 2 Pelaku Ranmor di Sukabumi Diringkus Polisi 1 Tersangka Buron

Peristiwa Curas ini bisa terungkap karena seluruh aksi Pelaku terekam CCTV milik toko buah.

Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

"Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI