Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Sukabumi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:12 WIB
Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Sukabumi
Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Polisi berhasil ungkap kasus tewasnya pelajar dengan sejumlah luka bacok yang terjadi di Cibadak, Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Polres Sukabumi berhasil amankan setidaknya 7 orang tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Polisi ungkap motif pengeroyokan pelajar di Cibadak tersebut dengan alasan rivalitas dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Para pelaku merupakan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA : Bukan Sesi Foto Wedding Rombongan Pengantin Viral Naik Rakit Lintasi Sungai Meluap Untuk Resepsi di Sukabumi

Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB pada Sabtu (8/10) tidak selang lama Polisi berhasil amankan para pelaku pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan, Kepolisian Resor Sukabumi tetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

"Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia, alhamdulillah dalam 2 hari bisa diungkap siapa pelakunya.

"Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah  Rabu (12/10).

BACA JUGA : Anak SMK di Cibadak Tewas Bersimbah Darah Dengan Sejumlah Luka Bacokan

Para pelaku masing-masing, berinisial DN usia 18 tahun, RA(19), AM (18) dan 4 orang pelaku lainnya merupakan remaja yang masih berusia dibawah umur.

"Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut," ungkap Dedy.

"Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO (drop out)  dari sekolah tersebut," sambung Dedy.

Dalam kasus berdarah ini Polisi mengamankan dua senjata tajam berupa sebilah Samurai dan Celurit panjang.

Polisi juga mengamankan 2 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti dalam kasus ini.

BACA JUGA : Keberpihakan Bupati Sukabumi Kepada Pelaku UMKM Melalui Regulasi dan Kebijakan

Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 7 C Undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 385 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkas Dedy.

Diberitakan sebelumnya, Refal Rezky Akbar remaja berusia 17 tahun, tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka terbuka di sejumlah bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam.

Pelajar kelas XI SMK Pertanian Cibadak ini meregang nyawa sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu  (08/10) dini hari dengan TKP Kampung Pasar RT 01/ RW 03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI