Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2021 Serta Persetujuan Perda PBG dan TKA

Senin, 20 Juni 2022 - 16:44 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2021 Serta Persetujuan Perda PBG dan TKA
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2021 Serta Persetujuan Perda PBG dan TKA

TatarSukabumi.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 serta Penyampaian Laporan Komisi II dan IV atas Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (20/6/2022).

Rapat diawali dengan Penyampaian laporan dari anggota komisi II yang disampaikan oleh Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG dan Komisi IV disampaikan oleh Hera Iskandar tentang Penggunaan TKA.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menyatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah telah diterima dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"WTP yang kita terima merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021," ungkap Marwan Hamami, Senin (20/06).

BACA JUGA : DPMD Monitoring dan Evaluasi Kinerja 7 Desa di Kecamatan Gunungguruh

Marwan Hamami menekan, seluruh unsur stakeholder terkait untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperbaiki kekurangan atau kelemahan agar kedepan pemkab dapat mempertahankan Opini WTP tersebut.

"Dan dari sudut output program kegiatan, harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," tegasnya.

Dengan Perda Retribusi PBG dan Perda TKA, sambung Bupati, diharapkan mampu memberi dampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi dan mendorong pertumbuhan industri atau usaha, terutama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD," tutur Marwan.

BACA JUGA : Diduga Korban Pembunuhan Warga Temukan 2 Mayat Wanita di Pesisir Ujunggenteng Sukabumi

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyatakan, dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan 2 Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah di sah dan disetujui.

"Semoga perda ini bermanfaat untuk kabupaten Sukabumi," ungkap Budi Azhar.

Selanjutnya penyampaian nota penjelasan Bupati tentang Raperda laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2021, sambung Budi Azhar, akan dilaksanakan Paripurna lanjutan yakni pandangan dari masing masing Fraksi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (23/6) mendatang.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI