Pabrik Garmen di Cicurug di Segel Bea Cukai, Adjo Sardjono : Pemerintah Daerah Akan Cari Solusi

Minggu, 24 Maret 2019 - 00:00 WIB

Pabrik Garmen di Cicurug di Segel Bea Cukai, Adjo Sardjono : Pemerintah Daerah Akan Cari Solusi
Pabrik Garmen di Cicurug di Segel Bea Cukai, Adjo Sardjono : Pemerintah Daerah Akan Cari Solusi

Wabup Sukabumi Adjo Sardojo // Foto : Rapik Utama

Wabup Sukabumi Adjo Sardojo // Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Karyawan PT Sentosa Utama Garmindo (PT SUG) yang berada di Kampung Caringin Karet, Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi, sejak Rabu (27/2) kembali tidak bisa melakukan aktivitas kerja akibat bangunan pabrik disegel Bea Cukai.


Sebelumnya, Karyawan PT SUG juga sempat tidak melakukan aktivitas kerja nyaris satu bulan lamanya, akibat keterlambatan gaji yang telat dibayar oleh Perusahaan.


Ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono saat dikonfirmasi terkait kondisi ini secara singkat menyatakan Pemkab Sukabumi akan mencoba mencari solusi atas kejadian ini.


"Setelah ini pihak Pemerintah Daerah akan mencari solusi dengan menjalankan komunikasi lintas sektoral, karena sebelumnya pihak- pihak pengusaha sudah ada kesepakatan bersama untuk jalan kembali produksinya, mudah-mudahan semua segera ada solusinya," ujar Adjo Sardjono, Jumat (1/3/2019).


BACA JUGA : Perusahaan Garmen di Cicurug Disegel Bea Cukai, Buruh Kembali Meradang


Ditempat yang sama, saat dimintai tanggapannya, Kepala bidang hubungan industrial dan syarat kerja, Ahmad Muladi mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten membeberkan beberapa permasalahan yang dihadapi PT SUG.


"Dari awal kita sudah lakukan proses bahwa PT Sentosa telah disepakati dan dibuatkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan Mr Hong siap untuk bertanggung jawab terhadap hak kewajiban perusahaan baik sebelum maupun yang akan datang, terutama membayar upah dan buruh bisa kembali bekerja,"


"Usai berjalan kurang lebih seminggu Perusahaan sudah bisa produksi, perusahaan sempat melakukan ekspor hingga tiga kali, dari hasilnya ternyata untuk pembayaran upah 50 persen yang dijanjikan saja tidak keluar, Mr Hong mendapat kesulitan disebabkan tidak mendapat pinjaman dari buyer,
atas inisiatif buyer beberapa hari yang lalu ada pembayaran sebesar 350 juta langsung dibayarkan kepada karyawan dari hasil ekspor," beber Muladi.


BACA JUGA : Seperti Ini Lapang Cangehgar dan Alun-alun Palabuhanratu Masa Depan


Lebih jauh menurut Muladi, penyegelan Pabrik terjadi diduga oleh beberapa hal.


Penyegelan Pabrik Garmen di Cicurug // Foto : Rapik Utama


"Mr Hong ternyata tidak mampu membayar sewa kontrak bangunan pabrik yang sudah habis masa kontrak, dan naiknya harga sewa dari 750 juta menjadi satu milyar pertahunnya ,"


"Menurut informasi atas dasar ketidak mampuan itulah akhirnya dari pihak pemilik gedung mematikan listrik sehingga pabrik tidak bisa berproduksi. Pemilik gedung juga akan menyegel kantor dan bangunan artinya perusahaan sudah tidak dapat beraktivitas lagi," beber Muladi.


BACA JUGA : Babak Baru Permasalahan PT Sentosa Utama Garmindo Cicurug Dengan Karyawan


Saat dikonfirmasi terkait laporan penyegelan yang telah diterima Pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Muladi mengaku hingga saat ini Pihaknya belum menerima laporan apapun.


"Pihak manapun (pemilik atau Bea Cukai ) sepatutnya tetap harus berkoordinasi dengan kita (pemerintah daerah), kalaupun bea cukai akan melakukan penyegelan harusnya ada koordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,"


"Jika mereka akan menutup perusahaan, pertama secara resmi mereka harus membuatkan laporan tertulis kepada dinas, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya termasuk bea cukai, kedua semua kewajiban terhadap pekerja juga harus diselesaikan. Bagaimana prosesnya dinas tidak ikut campur, kita hanya mengawal saja ," jelas Muladi.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI