Kades di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi 685 Juta Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:07 WIB
Kades di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi 685 Juta Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kades di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi 685 Juta Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

TatarSukabumi.ID - Mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berinisial DD (49 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Anggaran Bantuan Provinsi tahun anggaran 2018  dan 2019.

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/01/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan (pekerjaan fiktif).

BACA JUGA : Antisipasi Pergerakan Gerombolan Genk Motor Polsek Nagrak Gelar Sweeping Rutin

Dalam kasus ini, Kerugian negara tahun 2018 dari Dana Desa sebesar 240 juta rupiah.

Sementara pada tahun 2019 Negara juga dirugikan sekitar 330 juta rupiah dan dugaan korupsi lainnya berupa kelebihan bayar volume kegiatan.

"Total kerugian negara dari hasil audit sekitar  685 juta rupiah," ungkap Dedy Darmawansyah, Jumat (28/01).

BACA JUGA : Persiapan Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Sukseskan Prabowo Subianto Jadi Presiden di Pemilu 2024

Kapolres Sukabumi yang sebelumnya sempat menjabat Kasubdit Harda Polda Banten menjelaskan jika tersangka menggunakan anggaran bantuan Provinsi yang seharusnya dialokasikan untuk pembelian mobil Ambulans.

"Oleh tersangka bukan dibelikan Ambulans malah dipakai membeli kendaraan Avanza untuk keperluan pribadi," jelas Dedy.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Rizka Fadhila menyebut pembelian mobil pribadi Kades terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.

"Seharusnya dibelikan Ambulans model APV, namun yang bersangkutan malah dibelikan model Avanza untuk keperluan pribadi," ujar Rizka.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Lelaki Mengambang di Perairan Ciracap Sukabumi

Kasus tindak pidana korupsi ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan selanjutnya dalam Minggu ini seluruh berkas akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Kita kenakan Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kapolres Sukabumi.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI