Berbekal Ijazah Diduga Palsu Oknum Kades di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan

Senin, 29 November 2021 - 18:23 WIB
Berbekal Ijazah Diduga Palsu Oknum Kades di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan
Berbekal Ijazah Diduga Palsu Oknum Kades di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan

TatarSukabumi.ID - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Atas dasar laporan masyarakat, oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Pria berinisial A ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Kita telah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sagaranten, Desa Mekarsari," ungkap Mulkan Balya, Kasubsi EKPPS pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA : 185 Bencana Sepanjang November 2021 Melanda Kabupaten Sukabumi

Mulkan menyebut, Kejari Kabupaten Sukabumi dalam 1 bulan terakhir melakukan Puldata (Pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan) menindak lanjuti laporan ini.

"Setelah menerima laporan kita melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari (pihak) Kecamatan, kemudian Kantor Kementrian Agama, dan juga beberapa orang saksi.

"Telah satu bulan kita melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan yang dilayangkan kepada Kita," jelas Mulkan.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri : Ada Dugaan Korupsi di Perumda Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

Hasilnya cukup mencengangkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menemukan sejumlah kejanggalan atas Ijazah yang dimiliki Kades Mekarsakti ini.

"Setelah pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak terkait, Kita temukan bahwasanya terdapat beberapa perbedaan ijazah Kepala Desa tersebut," tukasnya.

Kepada TatarSukabumi.ID, Mulkan mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Agama, jika dihubungkan dengan ijazah yang dimiliki oleh saudara A, tampak jelas bahwa di ijazah tersebut ada perbedaan yang sangat signifikan, pertama dari nomor ijazah, kemudian nomor induk ujian, yang apabila dilakukan kroscek itu merupakan (nomor) milik ijazah orang lain," terang Mulkan.

BACA JUGA : SAR Gelar Operasi Pencarian Korban Tenggelam Sisir Sungai Citarik Cimandiri dan Sepanjang Muara Laut Palabuhanratu

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berbuntut panjang, padahal Mulkan menyebut salah satu tupoksi (tugas pokok fungsi) Kejaksaan adalah pencegahan terjadinya tindak pidana.

"Setelah dilakukan pulbaket, (jika) yang bersangkutan sanggup akan mengundurkan diri dari jabatannya, (sehingga) fungsi pencegahan tindak pidana bisa dilakukan," kata Dia.

"Namun karena yang bersangkutan (Kades) merasa dirinya benar dan tetap melanjutkan (jabatannya) tidak mau mengundurkan diri," sambung Dia.

"Sehingga Kita akan melanjutkan laporan ini ke Polres Sukabumi dan Bupati Sukabumi." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI