Penetapan Sejumlah Perda Kabupaten Sukabumi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:32 WIB
Penetapan Sejumlah Perda Kabupaten Sukabumi
Penetapan Sejumlah Perda Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadiri rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (26/10/2021).

Raperda yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna kali ini diantaranya Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri (ASM) dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD.

Marwan Hamami menyatakan, Raperda tentang pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan, dengan sistem Pilkades yang baik dapat menghasilkan Kepala Desa berkualitas.

BACA JUGA : Peluncuran Desa Digital Bojong Cikembar Layanan Transaksi Non Tunai Bagi Masyarakat

Raperda penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemkab Sukabumi.

"Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik, dan  potensi daerah," ungkap Marwan Hamami, Selasa (26/10).

Lebih lanjut Marwan menyatakan, peran serta Perumda ASM berkontribusi terhadqp pemenuhan hajat hidup masyarakat Sukabumi, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan.

"Semua itu seusai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah," ungkap Marwan.

BACA JUGA : Surat Himbauan ke-II Pedagang dan PKL Disekitar Kota Sukabumi Dalam Waktu Dekat Akan Ditertibkan

Untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.

"Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga, Kepala Perangkat Daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya," pungkas Marwan.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI