Polisi Bekuk 6 Tersangka Curanmor dengan TKP Cibadak dan Kecamatan Simpenan Sukabumi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:43 WIB
Polisi Bekuk 6 Tersangka Curanmor dengan TKP Cibadak dan Kecamatan Simpenan Sukabumi
Polisi Bekuk 6 Tersangka Curanmor dengan TKP Cibadak dan Kecamatan Simpenan Sukabumi

TatarSukabumi.ID -  Enam tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Sukabumi.

Ke-enam tersangka merupakan komplotan spesialis Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada awak media menyebut  TKP ranmor di wilayah Selatan Sukabumi terjadi di Kampung Bojongdeet RT 29/07, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, sementara tersangka lainnya beroperasi di wilayah Sukabumi Utara tepatnya di parkiran Pasar Cibadak

"Waktu kejadian (ranmor) terjadi hari Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojongdeet, Desa Kertajaya Simpenan, dan satu lagi pada hari Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak," ungkap Darmawansyah, Jumat (13/8).

BACA JUGA : Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jalan RE Martadinata dan A Yani Sukabumi Mulai Hari Ini

Masih kata Kapolres Sukabumi, untuk TKP Simpenan telah diamankan 4 tersangka dengan jumlah barang bukti 4 kendaraan bermotor.

Sementara untuk di wilayah hukum Cibadak, Polisi mengamankan dua orang tersangka dengan jumlah 4 barang bukti.

"Total ada 8 barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa kunci letter T.

"Adapun para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47tahun) ND (55), AR (42) dan HD (40). Sedangkan Cibadak MH (24) dan RT (41)," ungkap Darmawansyah.

BACA JUGA : Gelombang Tinggi Laut Terjang Pesisir Palabuhanratu Pos Pantau Life Guard Rusak

Peran tersangka di TKP Simpenan sejumlah tersangka merupakan Pelaku dan tersangka lain sebagai penadah.

Sementara tersangka kasus curanmor di wilayah Cibadak, tersangka yang dibekuk Polisi berperan sebagai joki, sementara pelaku pencurian masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polisi.

"Saat ini kami masih mengejar DPO berinisial GL untuk di TKP Simpenan, terus yang di Cibadak masih ada DPO dua orang yaitu KM dan AM," jelasnya. 

Untuk motif sambung Darmawansyah, tersangka yang sebagian merupakan residivis dengan kasus serupa mengaku melakukan tindakan pencurian akibat  terjerat kebutuhan ekonomi.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI