Polisi Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Tawuran Berujung Maut di Sukabumi

Senin, 09 Agustus 2021 - 21:00 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Tawuran Berujung Maut di Sukabumi
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Tawuran Berujung Maut di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Kepolisian Resor Sukabumi amankan setidaknya 8 orang Pelajar dalam kasus tawuran antar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sukabumi.

Dalam kasus tawuran pelajar antara SMK yang ada di Parungkuda dengan Pelajar SMK di wilayah Cisaat, AM (17 tahun) meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Ruas Jalan Raya Siliwangi persimpangan Stasiun Kereta Parungkuda tepatnya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada 5 Agustus 2021 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam press release di Mapolres Sukabumi menyebut, 8 Pelajar dari kedua belah Pihak Sekolah telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, Senin (9/8).

Lebih jauh menurut Dedy Darmawansyah, kedelapan tersangka merupakan lima pelajar dari SMK Cisaat dan tiga pelajar dari SMK Parungkuda berstatus tersangka.

Adapun ke-8 tersangka dalam kasus ini diantaranya AA (17 tahun), AM (17), NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18) dan YM (18).

BACA JUGA : Tawuran Pelajar di Jalan Siliwangi Satu Meninggal Dunia Dua Luka Berat

Modus aksi tawuran berujung maut ini,  Kapolres menyebut, berawal dari saling ejek antar kedua kelompok pelajar dilanjut dengan janji temu hingga berakhir bentrok.

"Para tersangka dari kedua belah pihak. Mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran selanjutnya setelah bertemu sekira jam 22.30 WIB di jalan Parungkuda mereka saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah di bawa oleh para tersangka,"

"Satu dari tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian paha, dan perut oleh 2 (DPO) sampai akhirnya meninggal," ungkap Dedy, Senin (9/8).

BACA JUGA : Pelajar Tewas Bentrok Anak STM di Parungkuda Sukabumi

Lebih lanjut kata Dedy, motif yang terjadi dalam kasus ini, para tersangka dengan sengaja telah merencanakan tawuran.

"Untuk motif sendiri mereka sudah merencanakan tawuran, melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam karena sebelumnya sudah ada aksi saling ancam dan ejek antar sekolah," jelas Kapolres.

Dikatakan Dedy para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, masing-masing Pasal 80 ayat (3) UUPA Jo Pasal 358 KUHPidana, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dan pasal 358 KUHPidana.

"Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Jadi masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan," tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI