Akhir Persoalan PT Japfa Comfeed Indonesia Dengan Warga Nagrak Sukabumi

Jumat, 30 Juli 2021 - 16:13 WIB
Akhir Persoalan PT Japfa Comfeed Indonesia Dengan Warga Nagrak Sukabumi
Akhir Persoalan PT Japfa Comfeed Indonesia Dengan Warga Nagrak Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Pertemuan antara perwakilan warga Masyarakat Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak dan pihak Perusahaan Peternakan ayam PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk digelar di kantor DPMPTSP melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Perizinan, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa dan Kecamatan Nagrak serta sejumlah instansi terkait lain, Kamis (29/7/2021).

Pertemuan ini digelar menyusul sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (26/7) ke PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di wilayah Kecamatan Nagrak atas dasar laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara, suara bising blower dan serangan lalat ke perkampungan warga yang tinggal di sekitar lokasi Perusahaan.

Hasil pengecekan di lapangan dan evaluasi baik yang dilakukan DPRD dalam sidak ke Perusahaan maupun dari instansi terkait menyatakan dampak polusi yang dihasilkan Perusahaan masih berada dibawah ambang batas.

BACA JUGA : Ada Beda Wacana Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Sukabumi

"Kami menyarankan uji lab yang terakreditasi, dan itu sudah dilakukan di 3 titik (perusahaan), dan hasilnya (polusi yang dihasilkan) masih di bawah ambang batas.

"Sekarang ayamnya masih kecil-kecil, mungkin kedepan bila diperlukan kita bisa melakukan evaluasi lagi," jelas Dedah Herlina Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/7).

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Zainul S kepada awak media memastikan seluruh perizinan Perusahaan tidak ada masalah.

"Perizinan lengkap gak ada masalah, mereka (perusahaan) taat akan perizinan. Bicara perizinan menurut saya baik," tukasnya.

BACA JUGA : Gerakan Vaksinasi KNPI Kabupaten Sukabumi, Target Jabar 2 Juta Vaksin Setiap Bulan

Dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin, telah dicapai kesepakatan miskomunikasi yang terjadi  antara kedua pihak.

"Berdasarkan hasil konfirmasi pada dinas terkait, legalitas formal perijinan dari awal secara prosedur telah di tempuh dan terpenuhi mulai dari dinas peternakan, dinas lingkungan hidup begitupun dari perijinan DPMPTSP tidak ada persoalan mengenai perijinan.

"Terkait aduan masyarakat terganggu dengan bau, bising dan lalat sebetulnya perusahaan sudah pernah mengambil langkah jadi rasa bau itu sudah hilang. Intinya seluruh aspek oleh perusahaan sudah terpenuhi," ujar Ade Dasep politisi senior dari Fraksi Partai Gerindra.

Di tempat yang sama HRD PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Wiratno kepada awak media menyatakan apresiasi atas pertemuan ini.

"Kita saling melengkapi, intinya kita mencari solusi yang terbaik untuk kedepannya harus lebih bersinergi. Intinya kami selalu siap bersinergi dengan seluruh unsur masyarakat," ungkap Wiratno.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI