2 dari 4 Geng Motor Penyebar Teror dan Penganiaya Warga Tipar Sukabumi di Tembak Polisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:43 WIB
2 dari 4 Geng Motor Penyebar Teror dan Penganiaya Warga Tipar Sukabumi di Tembak Polisi
2 dari 4 Geng Motor Penyebar Teror dan Penganiaya Warga Tipar Sukabumi di Tembak Polisi

TatarSukabumi.ID - Dua dari empat anggota Geng Motor dihadiahi timah panas akibat melawan Petugas saat akan ditangkap.

Keempat anggota geng motor ini merupakan pembuat onar yang melakukan teror di Gedongpanjang dan menganiaya warga Tipar Citamiang Sukabumi pada Rabu (26/05) dini hari lalu.

Polisi bergerak cepat, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil membekuk gerombolan bermotor ini di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada Jum'at (28/05/2021) dini hari tadi.

"Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin," kata Sumarni.

"Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota," sambung Kapolres Sukabumi Kota.

"Terhadap Pelaku yang kami tangkap, Kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada Petugas, dua orang berhasil dilumpuhkan," ungkap AKBP Sumarni, Jum'at (28/05/2021).

BACA JUGA : Moonraker Brigez XTC dan GBR Sepakat Serahkan Atribut dan Simbol Geng Motor ke Polisi

Dalam aksi brutal menebar teror dan menganiaya Korban Pelaku menggunakan senjata tajam mengerikan berupa Corbek dan Gergaji sepanjang kurang lebih 1 meter.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, Gergaji dan Gir modifikasi dan 2 unit sepeda motor yang dipakai Pelaku dalam melakukan aksinya.

Kasus kekerasan brutal ini masih terus didalami Polisi, diduga masih ada Pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi ini.

"Yang berhasil kita tangkap baru empat orang," ungkap Sumarni.

BACA JUGA : Geng Motor Resmi Jadi Gerombolan Terlarang di Sukabumi, Kapolres : Saya Sampaikan Untuk Tembak di Tempat

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, Dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sementara satu pelaku lain berstatus pelajar.

"Para pelaku yang berhasil kita tangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole," jelas Kapolres.

Para pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun." ungkap Sumarni.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI