7 Hari Pasca Deklarasi Kades di Sukabumi Dukung Paslon Presiden 01 Bawaslu dan Marwan Hamami Angkat Bicara

Minggu, 24 Maret 2019 - 00:00 WIB

7 Hari Pasca Deklarasi Kades di Sukabumi Dukung Paslon Presiden 01 Bawaslu dan Marwan Hamami Angkat Bicara
7 Hari Pasca Deklarasi Kades di Sukabumi Dukung Paslon Presiden 01 Bawaslu dan Marwan Hamami Angkat Bicara

Bupati Sukabumi Marwan Hamami // foto : Rapik Utama

Bupati Sukabumi Marwan Hamami // foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Sejumlah Kepala Desa dari Wilayah Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendeklarasi dukungannya terhadap pasangan salah satu Calon Presiden dalam Pemilu 2019 mendatang. 


Deklarasi ini terekam camera dan selanjutnya video amatir deklarasi dukungan Kepala Desa kepada Pasangan Capres 01 tersebar di jagat Maya.


BACA JUGA : Viral Video Kades di Sukabumi Deklarasikan Dukung Calon Presiden


Saat dikonfirmasi TatarSukabumi.ID pasca viralnya konten video pendek berdurasi 29 detik yang beredar luas di media sosial dan menjadi pesan berantai dalam aplikasi perpesanan Whatsapp, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan hingga saat ini Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.


"Untuk Kades (Kecamatan) Warungkiara dan (Kecamatan) Bantargadung. masih dalam proses investigasi, masih dilengkapi," ujar Teguh Harianto kepada TatarSukabumi.ID saat dihubungi melalui saluran telepon.


Lebih jauh menurut Dia, terhitung hingga Kamis (21/3) ini memasuki hari ke-7 sejak video viral tersebar di dunia Maya.


"7 hari itu hari kamis karena terpotong 2 hari libur kerja. Untuk lanjutnya ke Kordiv Penindakan" jelas Teguh.


BACA JUGA : Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Dermaga Cisolok Dibangun dan Nelayan Palabuhanratu Belajar ke Vietnam


Ditemui ditempat terpisah, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada awak media disela Musrembang RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2020 yang digelar di GOR Cisaat mengatakan, dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak diperbolehkan untuk  berkecimpung didalam Dunia Politik.


"Makanya, bila ada ASN yang pulgar dalam berpolitik, dengan sengaja menonjolkan, dengan mengacungkan atau bentuk apapun itu, baru silahkan boleh disikapi," tegas Marwan Hamami, Kamis (21/3/2019).


BACA JUGA : Wanita Penjual Cilok Pikul di Sukabumi Berpenghasilan 20 Ribu Rupiah Perhari


Marwan Hamami juga mengatakan, secara pisikologis seharusnya Kepala Desa secara normatif tidak mendukung Paslon manapun, akan tetapi bila Kepala Desa yang juga menjadi kader salah satu partai, mungkin tindakan tersebut sebagai pertanggung jawaban mereka sebagai Kader.


"Saya juga sama sebagi kepanjang tanganan partai politik, juga sebagai Ketua Partai, tapi harus bisa menyesuaikan waktu. misalkan melakukan kampanye politik, asal itu diluar waktu tugas sebagai Kepala Daerah," jelas Marwan Hamami.


Untuk diketahui, didalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 29 menjelaskan Kepala Desa dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus salah satu parpol.


Kepala Desa maupun Lembaga Hukum, instansi Pemerintahan yang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. (*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI