Duel Anak STM Berujung Tewasnya Pelajar di Sukabumi

Rabu, 14 April 2021 - 13:38 WIB
Duel Anak STM Berujung Tewasnya Pelajar di Sukabumi
Duel Anak STM Berujung Tewasnya Pelajar di Sukabumi

TatarSukabumi.ID -  4 orang siswa dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Cibadak keroyok siswa salah satu SMK di Cisaat Sukabumi.

Pengeroyokan terjadi di sekitar kawasan Pamuruyan, Cibadak, pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu (10/4/2021).

Dalam kasus ini, Pelajar kelas II Sekolah Kejuruan di Cisaat atau kerap juga di sebut Anak STM meninggal dunia dilokasi kejadian.

Informasi yang berhasil dihimpun TatarSukabumi.ID, Korban tewas merupakan AF (17) warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Marwan Hamami Ajukan 36 Rencana Pembanguan Sukabumi ke Ridwan Kamil

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Cibadak.

"Tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh 4 orang terhadap Korban atas nama AF meninggal dunia.

"Pelaku masih dikategorikan anak karena berumur 16 dan 17 (tahun). Dari 4 Pelaku, 3 sudah diamankan dan diperiksa, 1 Pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," ungkap AKBP Lukman Syarif, Selasa (14/4).

BACA JUGA : Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota

Lebih jauh Kapolres Sukabumi kepada awak media menjelaskan, Pemicu pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah akibat tantangan duel.

"Pada malam kejadian ada tantangan duel, melalui aplikasi perpesanan, selanjutnya mereka saling bertemu

"Jadi saya garis bawahi ini bukan akibat tawuran sekolah ataupun tawuran antar kampung," sambung Lukman.

"Alasan (duel) hanya karena ketersinggungan, saling panas memanas, jadi tidak ada hal yang urgent seperti balas dendam," jelas Lukman.

BACA JUGA : Warga Lembursitu Kecewa Kepada Anggota DPRD Kota Sukabumi, Asep : Jagan Cuma Memberi Angin Segar

Polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku melukai korban dalam peristiwa ini, serta sepeda motor yang dipakai pelaku saat janjian bertemu korban.

"Barang bukti yang kita amankan 1 buah golok, 1 clurit, sepeda motor," terang Lukman.

Polisi saat ini masih mengejar 1 pelaku lain dalam kasus ini, Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI