Kemenag Keluarkan ketentuan Sedikit Berbeda dari Ramadhan Biasanya, MUI Kabupaten Sukabumi Sepakat

Sabtu, 10 April 2021 - 23:14 WIB
Kemenag Keluarkan ketentuan Sedikit Berbeda dari Ramadhan Biasanya, MUI Kabupaten Sukabumi Sepakat
Kemenag Keluarkan ketentuan Sedikit Berbeda dari Ramadhan Biasanya, MUI Kabupaten Sukabumi Sepakat

TatarSukabumi.ID - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi masih menunggu instruksi dari Kementrian Agama (Kemenag) terkait penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah.

Rencananya Kemenag akan menggelar penetapan 1 Ramadhan sekaligus hari pertama puasa pada Senin (12/4/2021) mendatang.

"Hingga saat ini kami masih belum  menerima kabar dari Kemenag, semoga hari Senin sudah ada kabar resmi," ungkap Ketua MUI kabupaten Sukabumi, KH Oman Komarudin disela  peresmian Masjid di wilayah Cicurug.

BACA JUGA : Pandangan Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Terhadap RPJMD Penjabaran Visi Misi Marwan - Iyos

Sebelumya, Kementrian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 April lalu tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442.

Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan 1442 H ditengah pandemi yang dikeluarkan Kemenag seperti di kutip TatarSukabumi.ID.

Dalam hal kegiatan Buka Puasa bersama, tetap (dapat) dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Ketentuan lain, Masjid/mushala dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan ibadah Ramadhan namun dilakukan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah, dan setiap jamaah membawa peralatan ibadah (sajadah, mukena) masing-masing.

BACA JUGA : Laporan Terkini Gempa Selatan Malang dari BMKG

Ketentuan lainnya di Ramadhan 2021 terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kemenag menetapkan pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor
13 Tahun 2O2l tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Terkait beberapa ketentuan yang sedikit berbeda dari Ramadhan biasanya, mengingat warga dunia tengah dilanda pandemi Covid-19, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi menyatakan mendukung keputusan Kemenag.

"Mengenai surat edaran panduan mulai dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri untuk sementara tidak ada catatan jadi sepenuhnya kami sangat mendukung," terang KH Komarudin.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI