13 Pelaku Jaringan Sabu Internasional TKP Sukaraja Sukabumi Terancam di Hukum Mati

Senin, 08 Maret 2021 - 17:42 WIB
13 Pelaku Jaringan Sabu Internasional TKP Sukaraja Sukabumi Terancam di Hukum Mati
13 Pelaku Jaringan Sabu Internasional TKP Sukaraja Sukabumi Terancam di Hukum Mati

TatarSukabumi.ID - Sidang kasus tindak pidana jaringan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 359,37 kilogram mulai memasuki agenda pembacaan tuntutan pidana.

Hingga saat ini tercatat 14 orang tersangka dalam kasus narkotika jaringan internasional yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini kita telah membacakan tuntutan pidana terhadap 13 orang terdakwa, kita kenai dengan undang-undang narkotika, dan 1 orang dengan tindak pidana pencucian uang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada TatarSukabumi.ID, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA : Sengketa Lahan Bakal Tol Bocimi di Selajambe Cisaat Dikembalikan ke Ahli Waris

Dari ke 14 tersangka dalam kasus ini, 4 pelaku merupakan warga negara asing (WNA) sementara sisanya merupakan  warga negara Indonesia.

Kepada TatarSukabumi.ID, Kajari Kebupaten Sukabumi menegaskan 13 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan tuntutan hukuman mati.

"Untuk tindak pidana narkotika kita tuntut dengan tindak pidana maksimal yaitu hukuman mati untuk ke 13 orang tersebut.

"Sedangkan yang satu orang (pencucian uang) Kita tuntut ancaman 5 tahun penjara," ungkap Bambang.

BACA JUGA : 2 Jenazah Korban Tenggelam di Palabuhanratu Ditemukan SAR

Lebih jauh Bambang ungkap modus yang dilakukan pelaku dalam tindak pidana peredaran narkotika Sabu yang berhasil digagalkan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dengan TKP di salah satu Perumahan di kawasan Sukaraja Sukabumi.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membuka perusahaan perdagangan kurma, dan perusahaan tersebut hanya kedok atau kamuplase saja yang pada prakteknya tidak ada perdagangan yang dimaksud tersebut, itu hanya alibi mereka," jelas Bambang.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI