Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Rajin Monev Anggaran BOS Afirmasi dan Kinerja

Selasa, 02 Februari 2021 - 21:15 WIB
Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Rajin Monev Anggaran BOS Afirmasi dan Kinerja
Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Rajin Monev Anggaran BOS Afirmasi dan Kinerja

TatarSukabumi.ID - Sejak 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan 2 regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi dunia pendidikan.

Salah satunya adalah aturan pembelanjaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang bertujuan mewujudkan transaksi keuangan akuntabel dan transparan.

Dari sejumlah sumber yang berhasil dihimpun TatarSukabumi.ID, regulasi yang disusun Kemendikbud bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melahirkan flatform elektronik yang bermitra dengan 6 operator pasar online dengan tujuan utama menghasilkan barang/jasa yang tepat baik dari segi kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Selanjutnya LKPP memberikan kewenangan penuh kepada Kemendikbud untuk mengatur sistem ini, namun dengan tetap melaksanakan 7 prinsip yang diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

BACA JUGA : Selain Terima BOS Reguler 257 Sekolah di Sukabumi Terima BOS Afirmasi dan Kinerja 2020

Di tahun anggaran 2020 lalu, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggelontorkan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler dan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja (Afkin) kepada 257 sekolah yang ditetapkan Kemendikbud di Kabupaten Sukabumi untuk mendukung KBM yang masih belum tercover (tercukupi) oleh dana BOS reguler.

Kepala Seksi Kesiswaan bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Unang Hidayat, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, Dinas Pendidikan terus melakukan review verifikasi maupun validasi BOS Afirmasi Kinerja baik kepada Kepala Sekolah penerima maupun mitra Kemendikbud sebagai penyedia barang / jasa dalam sistem SIPLah.

Menurut Unang, Seksi Kesiswaan merupakan tim BOS Kabupaten, sebagai penanggungjawab data dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) berdasar lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dalam butir F yang menyatakan, tim BOS Kabupaten wajib melakukan pembinaan, pemantauan mulai dari perencanaan, pengelolaan hingga pelaporan Sekolah penerima BOS.

"Kami melakukan monev (monitor dan evaluasi) secara berkala yang bertujuan untuk kesesuaian data BOS antara realisasi dan pencatatan aset, serta meningkatkan kemampuan tim BOS sekolah dalam pengelolaan anggarannya agar difokuskan pada aspek peningkatan kegiatan belajar mengajar di sekolah kendati dalam kondisi normal ataupun pandemi Covid-19," kata Unang kepada TatarSukabumi.ID.

BACA JUGA : Akan Diperiksa BPK Bupati Sukabumi Minta Semua OPD Proaktif

Kepada awak media Unang menepis terkait data belanja pada sedikitnya 45 Sekolah Dasar yang diinformasikan kembali kepada para Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melalui sistem Pengadaan barang secara online di aplikasi SIPLah .

"Perlu dikoreksi, kami tidak mengeluarkan data hasil verifikasi validasi ke pihak K3S, Kepala Sekolah maupun pihak luar (pihak ke-3) kami hanya menghimbau Sekolah untuk taat dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 pasal 20 meliputi pengiriman barang, pemeriksaan, penerimaan barang dan pembayaran," kata Dia.

"Dimana yang terjadi ada beberapa Sekolah yang melaksanakan pembayaran sebelum keseluruhan barang diterima, dan itu perlu diluruskan, sebagai langkah pembinaan kami terhadap sekolah agar tidak diulang dalam proses pengadaan selanjutnya," jelas Unang.

BACA JUGA : Ratusan Rumah Terancam Pergerakan Tanah di Wilayah Sesar Cimandiri Nyalindung Sukabumi

Dari hasil verval tahun 2020, Unang menyebut tidak terjadi kerugian pembelanjaan oleh Pihak Sekolah di Kabupaten Sukabumi.

"Sampai saat ini untuk sekolah yang sudah terlanjur membayar tapi barang belum terpenuhi sesuai surat perintah kerja (SPK) secara materi tidak ada, tapi kerugian (yang terjadi) diantaranya dalam sisi ketidaktepatan waktu karena tidak sesuai SPK, walaupun saat ini sudah berangsur diterima oleh pihak sekolah (dari penyedia barang)," terangnya.

Disinggung lebih jauh terkait penyedia barang dan jasa yang saat ini menjalin kerjasama dengan pihak Sekolah dan telah terverifikasi Dinas Pendidikan, Unang angkat suara.

"Untuk data penyedia barang belum valid karena datanya ada di staf yang sedang ijin berobat, kemudian masih ada data yang tidak mencantumkan penyedia, untuk itu perlu di konfirmasi dahulu agar tidak salah.

"Dan secara administrasi ada yang perlu dilengkapi, juga diperbaiki, Kami bersama tim BOS sudah memberikan pembinaan, bimbingan, terhadap proses penata usaha-an administrasi BOS sebagai kelengkapan pelaporan ketingkat daerah ataupun pusat." ungkap Unang.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI