Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Sistem Online

Minggu, 31 Januari 2021 - 22:17 WIB
Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Sistem Online
Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Sistem Online

TatarSukabumi.ID - Pemuda usia belasan asal Parungseah, Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram.

Tersangka merupakan DR (19) yang diamankan Petugas di kediamannya Kampung Bojongduren, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/01/2021) siang kemarin.

Kepada Polisi, DR mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya secara online untuk selanjutnya diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

BACA JUGA : Terkuak Fakta Suara Dentuman dan Gemuruh Dari Dalam Tanah di Sukabumi

Selain ganja, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi saat pelaku melakukan transaksi dan sebuah kartu ATM (anjungan tunai mandiri).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota  AKP Ma'ruf Moerdianto kepada awak media menyatakan, saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan akan kasus ini.

BACA JUGA : Program Bedah Rumah Polres Sukabumi dan PT Indonesia Power PLTU Jabar

"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online," ungkap Ma'ruf, Minggu (31/1/2021).

Dalam kasus ini Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI