Pembangunan Perumahan Menjamur di Sukabumi Anggota DPRD Fraksi Gerindra Minta Dinas Terkait Lebih Tegas

Rabu, 13 Januari 2021 - 10:23 WIB
Pembangunan Perumahan Menjamur di Sukabumi Anggota DPRD Fraksi Gerindra Minta Dinas Terkait Lebih Tegas
Pembangunan Perumahan Menjamur di Sukabumi Anggota DPRD Fraksi Gerindra Minta Dinas Terkait Lebih Tegas

TatarSukabumi.ID - Warga Masyarakat Perumahan Mekarsari Permai yang berada di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, mengadu kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

Warga desak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Mekarsari Permai Cicurug untuk segera di serahkan kepada Pemerintah sehingga sejumlah fasilitas yang rusak bisa disentuh oleh Pemkab Sukabumi.

Dalam audiensi bersama Anggota Legislatif dan Pemerintah Daerah, Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, memastikan Pemerintah Daerah melalui Disperkim dalam waktu dekat menindak lanjuti permasalahan ini.

Sekdis Perkim Kabupaten Sukabumi membenarkan Perumahan Mekarsari Permai Cicurug telah berdiri lebih dari 20 tahun, namun penyerahan fasum fasos baru mulai di proses belum lama ini.

"Harus di tindak lanjuti, kendalanya kan dari pihak pengembang saja belum ada komunikasi.

"Perumahan itu sudah dibangun sekitar 20 tahun lebih, tapi proses penyerahan ke kita (Pemkab) baru kemarin-kemarin," ungkap Puji Widodo kepada TatarSukabumi.ID, usai audiensi bersama perwakilan Masyarakat dan DPRD di Aula Pendopo Sukabumi, Selasa (12/1) kemarin.

BACA JUGA : Permasalahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Warga Perumahan Mekarsari Cicurug Belum Selesai 

Lebih jauh Puji menjelaskan, sesuai aturan yang diatur dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019, seharusnya selang satu tahun setelah masa Pemeliharaan maka Pihak Pengembang (developer) menyerahkan aset fasum fasos kepada Pemerintah Daerah.

Disperkim Kabupaten Sukabumi mencatat ratusan Perumahan telah berdiri di Sukabumi, menurut Puji, Pihaknya senantiasa menghimbau Developer untuk melaksanakan penyerahan fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.

"FSU adalah salah satu ketentuan yang harus disiapkan oleh pengembang (developer perumahan).

"Karena ini ketentuan, fasilitas sarana umum (FSU) tidak bisa dimiliki oleh mereka, tinggal diserahkan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada," tukasnya.

BACA JUGA : Hujan Sepanjang Hari Ini 3 Titik Longsor di Sukabumi

Ditempat yang sama usia audiensi bersama masyarakat, Wakil Ketua komisi I  DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, kepada TatarSukabumi.ID menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Disperkim untuk segera melakukan upaya penyelesaian permasalahan yang di keluhkan 1500 warga penghuni Perumahan Mekarsari Permai Cicurug.

Masih kata Usep, dengan ketidak hadiran   penentu kebijakan dari Pihak Pengembang Perumahan Mekarsari Permai Cicurug dalam mediasi kali ini, dirinya meminta Disperkim untuk  memanggil Asosiasi Pengembang Perumahan Kabupaten Sukabumi.

"Dalam hal ini tetap Dinas terkait harus selesaikan secepatnya berdasarkan dengan aturan.

"Bilamana pengembang atau developer pada agenda berikut tidak hadir kami pastikan dinas harus hadirkan perwakilan asosiasi pengembang perumahan untuk hadir turut memberikan jalan keluarnya," tegas Usep Wawan.

Lebih jauh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra menyatakan permasalah FSU tidak kembali terulang dengan berjamurnya Perumahan di Sukabumi.

"Kami akan tekankan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Kepada dinas terkait yang berhubungan dengan pengusaha perumahan untuk serius dan tegas akan hak dan kewajiban developer dalam pengadaan fasilitas sarana umum dan sosial sebelum mereka jalankan usaha membangun perumahan di wilayah kabupaten Sukabumi." tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI