TatarSukabumi.ID - Operasi Yustisi Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi berhasil menjaring sejumlah pengendara roda dua maupun empat, Rabu (30/12/2020).
Dalam Operasi Lilin Lodaya 2020 di wilayah Pos Pengamanan Pasar Pangleseran Jalan Palabuhan II Sukabumi, Petugas Polsek Gunungguruh memberhentikan sejumlah pengendara yang masih abai menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Dalam operasi yustisi kali ini, Petugas memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA : Koramil 0711 Cibadak Lakukan Patroli Mobile Edukasi Protokol Kesehatan Hingga Bantu Atur Lalin
Selain teguran, pelanggar protokol kesehatan terpaksa menerima sanksi sosial dari petugas, seperti disampaikan Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto kepada awak media.
"Ada beberapa pengendara, baik sepeda motor maupun mobil yang masih terlihat abai terhadap penerapan protokol kesehatan, makanya kami berhentikan, kami tegur dan edukasi bahwa penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk kesehatannya sendiri maupun orang lain," tegas Yanto, Rabu (30/12).
Lebih jauh Yanto menjelaskan, pemberian sanksi sosial kepada pelanggar dalam operasi yustisi ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai Covid-19.
"Kami dari Jajaran Kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang datangnya dari diri sendiri dan bukan karena ada petugas atau lainnya, sehingga kita semua bisa mencegah penyebaran Covid-19." tandasnya.(*)