Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Kabupaten Sukabumi

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:49 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Kabupaten Sukabumi
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Kali kedua Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap periode tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Kawasan Komplek Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Selasa (22/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada awak media mengatakan, barang bukti yang di musnahkan di periode kedua ini diantaranya Uang Palsu, Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Obat obatan terlarang serta Handphone yang dipergunakan untuk tindak kejahatan.

BACA JUGA : Kondisi Terkini Ruas Jalan Geopark Ciletuh Sukabumi

"Uang palsu pecahan seratus ribu ada 652 lembar, uang palsu pecahan lima puluh ribu ada 328 lembar," kata Bambang Yunianto, Selasa (22/12).

Jenis barang bukti lain hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan hari ini diantaranya Ganja seberat 65,4302 gram, Sabu seberat 7,3343 gram, 4072 butir obat terlarang, 16 unit handphone, pakaian, tas, alat hisap Sabu (bong), lampu ultra violet dan money detector.

Dengan masih ditemukannya kasus peredaran uang palsu di wilayah pelosok Sukabumi, Kajari imbau masyarakat untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi.

"Saya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dalam pendeteksian uang, karena peredaran uang palsu ini ternyata sampai ke daerah (pelosok) di Kabupaten Sukabumi," terangnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI