Perumda TJM Sukabumi Pasang 8 Ribu Sambungan Air Bersih Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 30 April 2019 - 00:00 WIB

Perumda TJM Sukabumi Pasang 8 Ribu Sambungan Air Bersih Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Perumda TJM Sukabumi Pasang 8 Ribu Sambungan Air Bersih Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Direktur umum Perumda Tirta Jaya Mandiri, Budi Arkah // Foto : Rapik Utama

Direktur umum Perumda Tirta Jaya Mandiri, Budi Arkah // Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi mendapat anugerah dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai penyelengara terbaik tingkat Nasional dalam program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Untuk program di tahun 2018 Perumda TJM Kabupaten Sukabumi berhasil menyelesaikan 3500 sambungan air bersih kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah.


Sementara di tahun anggaran 2019, Perumda TJM Kabupaten Sukabumi menargetkan dapat menyelesaikan 8000 sambungan yang tersebar di 17 Kecamatan se-kabupaten Sukabumi.


Hal ini diungkap Direktur umum Perumda Tirta Jaya Mandiri, Budi Arkah saat ditemui TatarSukabumi.ID diruangan kantor Perumda TJM Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karangtengah, Cibadak - Sukabumi, Rabu (27/3/2019).


BACA JUGA : Tugu Hansip di Sukabumi, Bukti Sejarah yang Nyaris Tidak Dikenali


"Penilaian dari Kementrian PUPR, Kita masuk kategori terbaik dalam pelaksanaan program MBR, tahun sebelumnya 3500 sambungan sudah dinikmati warga masyarakat, tahun 2019 diprogramkan sebanyak 8000 konsumen MBR dari sekitar 17 Kecamatan," jelas Budi Arkah, Rabu (27/3/2019).


Menurut Dirum Perumda TJM, saat ini Pihaknya tengah melakukan proses pendataan dan rencananya pada Mei 2019 mendatang, Pemerintah Pusat secara langsung akan melakukan pendataan ulang dan verifikasi langsung program MBR di Kabupaten Sukabumi.


"Bulan Mei akan ada pendataan dari pusat untuk mencek ke lokasi benar tidak pelaksanakannya, lalu kepada penerima, nanti setelah dipasang baru ada verifikasi dari BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan)" jelas Budi Arkah.


BACA JUGA : Tommy Soeharto : Sekarang KUD Sudah Gak Jelas Juntrungannya


Saat disinggung terkait biaya pemasangan serta mekanisme dan persyaratan kepada penerima Program MBR, Dirum Perumda TJM menjelaskan, untuk pembiayaan pemasangan normal (reguler) senilai 1,250 juta rupiah sedangkan untuk penerima program MBR hanya dibebankan 250 ribu rupiah ditambah 60 ribu rupiah sebagai pembayaran bulan pertama.


"Jadi totalnya 310 ribu, dibayarkan ketika akan pemasangan serta dikoordinir oleh cabang masing-masing, untuk kriteria penerima MBR dilihat dari penggunaan listrik jangan lebih 1300 watt, verifikasi sesuai mekanisme kondisi sosial ekonomi warga, alamat atau titik koordinat warga pendaftar harus sesuai dan masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah," beber Budi Arkah.


BACA JUGA : Curug Gerong Sukabumi Air Terjun Instagramable, Bersejarah Hingga Tempat Pacu Andrenalin


Masih menurut Dirum Perumda TJM. Kabupaten Sukabumi, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dalam program MBR tahun 2019, Pihaknya telah menyusun mekanisme dan regulasi yang dipastikan akan ditaati oleh seluruh jajarannya.


"Setelah berubah status dari PDAM menjadi Perumda kami lebih intens secara efektif dalam memberikan penghargaan (reward) serta penindakan (punishment) terhadap oknum pegawai Perumda yang ditemukan melakukan pelanggaran. Bila kelak benar nanti ada oknum melakukan tindakan pelanggaran segera laporkan ke kantor pusat Perumda, kita akan tindak," tegas Budi Arkah.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI