Pengenalan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemkab Sukabumi

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:52 WIB
Pengenalan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemkab Sukabumi
Pengenalan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemkab Sukabumi

TatarSukabumi.ID- Kepala Seksi Informasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi, 

Yudhi Timor Bimo Prakoso menyebut, Anggota DPRD sebagai keterwakilan masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif lebih terarah dan berkualitas bagi Pemerintah Daerah berupa integrasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Hal ini diungkap Yudi selaku narasumber Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan operator SIPD.

"Diingatkan kembali bahwa sinkronisasi perencanaan pembangunan berkualitas dibutuhkan kolaborasi yang baik dari semua stakeholder, baik unsur pemerintahan daerah (eksekutif) bersama legislatif, akademisi, swasta, masyarakat maupun komunitas," ungkap Yudi, Senin (14/12).

BACA JUGA : Kondisi Terkini Pergerakan Tanah di Cibadak Sukabumi

Untuk diketahui, sistem dalam rencana strategis pembangunan mulai tahun anggaran 2021 menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Dengan sistem baru yang akan di terapkan mulai tahun anggaran 2021 mendatang, data dan informasi yang nantinya digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebelumnya harus telah melalui proses (input) kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terlebih dahulu.

Yudi menyebut, Bimtek ini merujuk pada Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI