TatarSukabumi.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat koordinasi pengenalan pemungutan dan penghitungan suara di serta sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, Rabu (28/10/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menyampaikan, dalam Pilkada 2020 KPU rencananya akan menetapkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan secara resmi menggunakan aplikasi Sirekap.
Dengan Sirekap kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi dapat di minimalisir, sekaligus efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pilkada.
"Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mentransformasikan setiap aspek kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahapan penyelenggaran Pilkada 2020" ungkap Ferry Gustaman dalam acara yang juga di hadiri Bawaslu, unsur TNI/Polri, Perintah Daerah yang diwakili SKPD terkait, LO dari seluruh pasangan calon, dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq, Rabu (28/10).
BACA JUGA : Operasi Zebra Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota Ini 3 Kriteria Pelanggar yang Akan di Tindak
Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq menjelaskan Sirekap merupakan aplikasi sistem informasi yang akan diterapkan pertama kali dalam demokrasi elektoral.
Terdapat beberapa hal yang ditekankan yaitu pengenalan kepada para pemangku kepentingan di daerah bahwa dalam Pilkada 2020 akan aplikasi Sirekap.
Masih kata Endun, beberapa hal yang perlu di support oleh para pemangku kepentingan di daerah diantaranya keberadaan SDM (KPPS) yang akan menggunakan aplikasi Sirekap tentunya KPU akan memberi pelatih dan Bimtek khusus bagi para KPPS nantinya.
"Ketersediaan infrastruktur jaringan (internet) juga menjadi hal yang sangat penting dalam penggunaan aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2020." ungkap Endun.(*)