TatarSukabumi.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Baznas Kabupaten Sukabumi tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati kepada TatarSukabumi.ID mengatakan, proses penggodokan Raperda sempat mundur dari rencana awal.
"Naskah akademis dan draft Raperda sudah siap, tinggal pembahasan.
Nah sebetulnya itu sudah direncanakan 2020 namun terkendala refocusing anggaran sehingga tidak jadi, maka di targetkan di 2021 nanti," ujar Leni Liawati, Senin (12/10).
Lebih jauh Leni menjelaskan, dalam Raperda pengelolaan ZIS yang tengah di godok didalamnya mengatur objek sasaran ZIS maupun sistem pengelolaannya.
BACA JUGA : Kunker Mentan di Sukabumi, Yasin Limpo : Ketahanan Pangan Sukabumi Baik
DPRD berharap dengan Raperda ZIS terjadi peningkatan zakat di Kabupaten Sukabumi, mengingat selama ini pemasukan zakat dari kalangan profesi hanya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedepan kalangan Pengusaha dan Buruh di harapkan bisa menjadi potensi pertambahan zakat di Sukabumi.
"Sisi pemberdayaan umat itu luar biasa potensinya, untuk saat ini pemasukan zakat profesi baru dari ASN, pengusaha belum semuanya, buruh belum ada, mungkin hal ini harus digali lagi," jelas Leni.
BACA JUGA : Antisipasi Mobilitas Massa Aksi ke Jakarta, Polisi Lakukan 3 Titik Penyekatan Sepanjang Jalan Sukabumi - Bogor
Namun demikian, kajian mendalam masih harus di tempuh, dalam membuat regulasi yang mengatur Buruh berzakat di Baznas.
Untuk mewujudkan harapan ini, Leni menyebut, Baznas harus menjalin komunikasi dan koordinasi lebih intens dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Buruh.
"Jika Disnakertrans siap memfasilitasi Perusahaan serta pemberdayaan zakat di kalangan buruh, sudah terbayang besarnya (hasil zakat) seperti apa," ungkap Leni Liawati yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(*)