Masih Ada Potensi Demo Susulan di DPRD Kota Sukabumi, Ini Pemicunya

Minggu, 11 Oktober 2020 - 01:22 WIB
Masih Ada Potensi Demo Susulan di DPRD Kota Sukabumi, Ini Pemicunya
Masih Ada Potensi Demo Susulan di DPRD Kota Sukabumi, Ini Pemicunya

TatarSukabumi.ID - Aksi demonstrasi penolakan terhadap Undang-undang Omnibuslaw yang diserukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu pada rupanya belum berakhir.

Massa aksi kurang puas terhadap hasil dari demonstrasi terakhir pada Jumat (9/10) kemarin.

Rencananya aksi massa akan kembali berlanjut, Mereka akan kembali mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menuntut ketegasan sikap Legislatif Kota Sukabumi dalam menolak Undang-undang Cipta Kerja yang belum lama ini di sahkan.

BACA JUGA : Bantu Alkes dan APD RSUD di Sukabumi, Ribka Tjiptaning : Rumah Sakit Tidak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Bayar Tunai

Hal tersebut ditegaskan Koordinator aksi, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu, Gilang Gusmana.

Menurut Gilang, terdapat kejanggalan dalam surat yang dibuat DPRD Kota Sukabumi saat aksi terakhir Jumat kemarin.

"Saya selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut, memandang surat pernyataan yang di buat oleh DPRD ini tidak sesuai dengan apa yang di harapkan.

"Surat tersebut hanya bersifat meneruskan penyampaian dari Aliansi masyarakat dan mahasiswa bersatu," ungkap Gilang kepada awak media, Sabtu (10/10).

BACA JUGA : 23 Bangunan Terbakar 70 Jiwa Warga Cikakak Sukabumi Kehilangan Harta Benda

Padahal dalam tuntutan massa aksi, sambung Gilang, mereka menuntut ketegasan sikap DPRD Kota Sukabumi dalam menolak Omnibuslaw.

"Melihat kejanggalan ini kami yang tergabung dari beberapa OKP, BEM beserta elemen masyarakat yang lain akan kembali mempertanyakan terkait sikap DPRD dan akan segera melakukan konsolidasi untuk kembali melakukan demonstrasi selanjutnya," tegas Gilang.

BACA JUGA : Panorama Pantai Cibuaya Ujunggenteng Memikat Wisatawan

Untuk diketahui, berikut ini isi surat pernyataan dari DPRD Kota Sukabumi tertanggal 9 Oktober 2020 lalu yang diperlihatkan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu seperti di kutip TatarSukabumi.ID.

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja oleh DPR-RI 5 Oktober 2020, di Kota Sukabumi telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan Undang-undang tersebut dari seluruh elemen masyarakat se-Kota Sukabumi.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kota Sukabumi menyampaikan Aspirasi dari Mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyatakan dengan tegas penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang serta meminta diterbitkannya peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu).(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI